BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian mesin traktor.
Ketiganya berasal dari Provinsi Jawa Barat, yaitu AS dan HO, warga Kabupaten Cianjur serta CU warga Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Harap Bersabar, 836 PPPK Tahap 1 di Jepara Baru Dilantik Oktober Mendatang
Mereka ditangkap saat sedang beraksi melakukan pencurian mesin traktor di Kabupaten Kudus.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan pencurian tersebut terungkap dari laporan Ketua Gapoktan Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Ketua Gapoktan tersebut mendapat laporan dari anggotanya bahwa mesin traktor yang tadinya diparkir di halaman depan rumah tiba-tiba hilang pada Kamis, (22/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar hilang, kemudian yang bersangkutan membuat laporan ke Polres Jepara,” katanya saat konferensi pers di Aula Lantai 1 Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025).
Setelah menerima laporan pada Selasa, (27/5/2025), tim Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, ia mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut tidak hanya melakukan pencurian mesin traktor di Kabupaten Jepara. Sehingga hanya satu tersangka yang diamankan di Polres Jepara yaitu AS.
“Sedangkan dua lainnya saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polda Jateng karena memang aksinya ini lintas daerah,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan dari pengakuan tersangka, mereka pertama kali melakukan pencurian mesin traktor sejak awal Bulan April 2025.
Di Kabupaten Jepara, tiga tersangka tersebut sudah melakukan aksi pencurian mesin traktor di 15 lokasi berbeda. Diantaranya di Kecamatan Batealit, Mlonggo, Jepara, Kembang.
“Total barang bukti yang saat ini kita amankan sebanyak 17 buah mesin diesel traktor,” katanya.
Baca Juga: Sering Sebabkan Banjir, Semua Unsur Bersihkan Sungai Serut Sepanjang 3 Km
Mesin traktor tersebut ia mengatakan dijual oleh tersangka ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia berpesan apabila terdapat masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian bisa mengecek ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pendataan.
“Atas perbuatannya tersangka terancam terjerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada