BETANEWS.ID, KUDUS – Empat bulan pertama tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan Cabang Kudus mencatat telah membayarkan 5.450 klaim kasus ketenagakerjaan warga Kota Kretek. Total nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 61,5 miliar.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Deden Rini Fiandi menyampaikan, dari ribuan klaim tersebut paling banyak adalah Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.404 kasus. Total klaim yang dibayarkan sebanyak Rp 45,3 miliar.
“Klaim jaminan Kecelakaan kerja (JKK) ada 1.821 kasus dengan total tagihan Rp 3,7 miliar,” ujar Deden kepada Betanews.id saat ditemui di gedung DPRD Kudus belum lama ini.
Baca juga: Triwulan Pertama 2025 Klaim Tagihan JKN di Kudus Capai Rp259 M
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk Jaminan Kematian (JKM) ada 464 kasus, sementara klaim santunan yang dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 7,5 miliar. Klaim jaminan pensiun ada 412 kasus dengan pembayaran sebesar Rp 3,2 miliar.
“Untuk beasiswa ada 349 kasus, klaim yang dibayarkan kurang lebih Rp 1,5 miliar. Klaim ini diberikan kepada anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal,” jelasnya.
Deden menuturkan, hingga April 2025 total warga Kudus yang sudah terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan totalnya ada 282.199 jiwa. Terdiri dari peserta penerima upah sebanyak, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
“Untuk peserta penerima upah jumlahnya kurang lebih 235.648 orang, peserta bukan penerima upah ada 38.101 orang dan peserta jasa konstruksi ada 8.450 orang,” rincinya.
Baca juga: Raih Peringkat Kedua Pelayanan Terbaik JKN 2024, RSU Kumala Siwi Kudus Dapat Penghargaan
Sedangkan untuk target penambahan peserta, kata Deden, BPJS Ketenagakerjaan berpatokan pada data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Untuk peserta dari penerima upah tahun ini ditarget kurang lebih sebanyak 251.182 orang. Saat ini baru tercapai 63 persen.
Untuk peserta dari sektor bukan penerima upah saat ini baru tercapai sekira 21,6 persen dari target sebanyak 138.983 orang.
“Hal ini tentu jadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Baik dari kami, pemetintah daerah maupun pihak swasta. Ini semata-mata guna melindungi pekerja Kudus,” tandasnya.
Editor: Suwoko