31 C
Kudus
Rabu, Mei 21, 2025

Triwulan Pertama 2025 Klaim Tagihan JKN di Kudus Capai Rp259 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Klaim tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan (faskes) Kota Kretek nilainya cukup fantastis. Pada triwulan pertama tahun 2025, klaim tagihan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kudus kurang lebih sebesar Rp259 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti mengatakan, nominal klaim yang dibayarkan tersebut terdiri dari tagihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL). FKTP terdiri dari puskesmas, klinik, dan praktek dokter, sementara FKTL yakni rumah sakit.

Baca Juga: Tak Lakukan Demo, KSPSI Kudus Pilih Gelar Halal Bihalal Bersama Bupati dan Forkopimda

-Advertisement-

“Klaim jaminan kesehatan sebesar Rp259 miliar itu paling banyak memang dari tagihan rumah sakit. Karena pembayaran klaimnya itu memang lebih tinggi,” ujar Heni kepada Betanews.id saat ditemui di ruang kerjanya.

Heni kemudian merinci klaim tagihan jaminan kesehatan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke seluruh faskes di Kabupaten Kudus pada triwulan pertama 2025. Untuk rumah sakit klaim jaminan kesehatan yang dibayarkan kurang lebih sebesar Rp232,6 miliar.

“Sementara untuk FKTP nominalnya jauh lebih kecil yakni Rp26,6 miliar. Jadi kalau ditotal klaim tagihan yang dibayarkan kepada FKTP dan rumah sakit sebesar Rp259 miliar,” bebernya.

Heni pun mengungkap, tiga rumah sakit di Kabupaten Kudus yang tagihan klaim jaminan kesehatannya paling besar pada triwulan pertama 2025. Pertama yakni Rumah Sakit Mardi Rahayu dengan klaim sebesar Rp69 miliar.

“Kemudian ada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi sebesar Rp63,4 miliar. Lalu di posisi ketiga ada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus sebesar Rp39 miliar,” ungkapnya.

Dia mengatakan, bahwa klaim jaminan kesehatan selalu dibayarkan BPJS Kesehatan kepada seluruh faskes mitra sebulan sekali, tanpa telat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada faskes mitra untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada peserta JKN.

Baca Juga: Ketua DPRD Masan Dukung Kebijakan Pemkab Prioritaskan PKL Lokal di Alun-Alun Simpang 7 Kudus

Pihaknya juga mengimbau kepada pasien peserta JKN untuk megadukan faskes kepada BPJS Kesehatan apabila mendapatakan pelayanan yang tidak semestinya. Keluhan bisa dilakukan melalui call centre 165, aplikasi mobile JKN, serta layanan Pandawa.

BPJS Kesehatan Cabang Kudus juga sudah membuka Loket Pelayanan Informasi  dan Portal Quick Response (Poros) di beberapa rumah sakit. Tujuannya untuk memaksimalkan pemberian informasi serta pengaduan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait layanan di rumah sakit.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER