31 C
Kudus
Rabu, Mei 21, 2025

Pengurus KNPI Kudus Diperiksa Kejaksaan, Ada Apa?

BETANEWS.ID, KUDUS – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kudus periode 2023-2026 diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (16/4/2025) sore. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus antara tahun 2020 sampai 2024.

Kepala Kajari Kudus, Henriyadi W Putro membenarkan adanya sejumlah organisasi di Kudus yang diperiksa oleh kejaksaan, satu di antaranya adalah KNPI. Menurutnya, kejaksaan bekerja sama dengan Inspektorat Kudus guna menginventarisir organisasi mana saja yang mendapat hibah dari Pemkab Kudus.

Baca Juga: Pasar di Kudus Sepi, Masan Minta Pemkab Berikan Wifi Gratis Agar Pedagang Bisa ‘Live Streaming’ Jualan

-Advertisement-

“Sebelumnya kita minta data ke Inspektorat Kudus, organisasi apa saja yang dapat hibah dari Pemkab Kudus dan apa saja temuannya. Nah, yang jadi temuan tersebutlah yang kami undang untuk dimintai klarifikasi,” ujar Henriyadi.

Terkait dengan pemanggilan pengurus KNPI, ungkap Henriyadi, belum ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dilakukan.

“Indikasi penyimpangan belum kami dapatkan sampai sekarang, hanya kami undang untuk klarifikasi. Apakah benar KNPI dapat hibah, kalau dapat berapa, peruntukannya untuk apa saja, dan tahun berapa,” bebernya.

Dengan pertanyaan-pertanyaan itu, data yang disampaikan organisasi terkait akan disandingkan dengan data di Inspektorat Kudus. Bila ada temuan akan ditindaklanjuti.

“Jadi saat ini masih pulbaket,” tegas Kajari.

Baca Juga: Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Pemkab Kudus Tahun 2025 Ditarget Rp111,2 M

Untuk itu, saat ini Kejaksaan Negeri Kudus belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan hari ini. Baik itu berkiatan dengan jumlah kerugian dan lainnya.

“Berapa yang bisa dipertanggungjawabkan dan berapa yang tidak bisa, kami belum sampai ke sana. Masih pendataan saja,” tegas Kajari Kudus.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER