BETANEWS.ID, KUDUS – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dari opsen pajak kendaraan kurang lebih sebesar Rp111,2 miliar pada tahun 2025. Namun, ada kekhawatiran target tersebut tak tercapai sampai akhir tahun, dikarenakan ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan, opsen pajak kendaran sebenarnya adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Namun, kabupaten/kota dapat bagi hasil pajak tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Kudus Masan Dukung Pemkab Gencarkan Digitalisasi Retribusi
“Pada tahun ini bagi hasil opsen pajak kendaraan untuk pemerintah kabupaten/kota itu 66 persen. Dan sisanya untuk Pemprov Jateng,” ujar Djati kepada Betanews.id di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia mengungkapkan, Pemkab Kudus di tahun 2025 menargetkan pendapatan dari PKB kurang lebih sebesar Rp75,7 miliar. Hingga akhir Maret atau triwulan pertama tahun ini target tersebut tercapai sekira 20 persen.
“Target pendapatan dari PKB tercapai sekira 20 persen atau kurang lebih sebesar Rp15,3 miliar,” bebernya.
Selain PKB, kata Djati, pendapatan daerah dari opsen pajak kendaraan juga ada yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun ini targetnya kurang lebih sebesar Rp35,5 miliar dan sudah tercapai 20 persen atau sekira Rp7,2 miliar.
“Jadi total target PAD Pemkab Kudus dari PKB dan BBNKB kurang lebih sebesar Rp111,2 miliar, terdiri dari target target PKB kurang lebih sebesar Rp 75,7 miliar, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kurang lebih sebesar Rp35,5 miliar,” jelasnya.
Djati berharap, target PAD dari opsen pajak kendaraan bisa tercapai di akhir tahun 2025. Meski ia tak memungkiri, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung ini tentu berdampak pada pendapatan. Pasalnya, pemutihan kali ini berbeda dengan sebelumnya yang hanya menghapus denda tunggakan.
“Sementara pemutihan PKB saat ini yang dihapus tak hanya dendanya saja tapi juga pokok pajak yang tertunggak, jadi wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan pokok iuran Jasa Raharja saja,” jelasnya.
Baca Juga: Terdapat 6 Kasus DBD, Pemdes Rendeng Kudus Ambil Langkah Pencegahan
Sehingga, kata dia, akan sangat berpengaruh pada pendapatan daerah dari sektor opsen pajak kendaraan. Pasalnya, tunggakan pajak yang dihapuskan tentu tak bisa jadi PAD.
“Tapi kebijakan ini sangat bagus dan membantu masyarakat, sehingga harus didukung. Semoga masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dan ke depannya membayarkan pajak kendaraannya dengan tertib,” harapnya.
Editor: Haikal Rosyada