BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus turut mendukung program nasional, yaitu pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Hingga triwulan II 2026, tercatat 41 warga Kabupaten Kudus telah mengajukan pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah bersubsidi.
Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program pemerintah pusat agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian yang layak. Ia berharap, akan lebih banyak masyarakat yang mengajukan program tersebut dan Pemkab Kudus siap membantu pengurusan.
“Pemerintah Kabupaten Kudus juga mendukung program 3 juta rumah Pemerintah Pusat, salah satunya dengan membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk rumah bersubsidi,” katanya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pembebasan BPHTB tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pembeli rumah. Masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan.
Baca juga : Bupati Kudus Pastikan Sampah dari Berbagai Event Tetap Ditangani
Salah satu syarat utama yakni rumah yang dimiliki merupakan rumah pertama. Selain itu, tanah yang digunakan harus berada di lokasi yang diperbolehkan untuk pembangunan dan tidak berada di kawasan yang dilarang.
Batas penghasilan juga menjadi salah satu indikator penerima fasilitas tersebut. Untuk masyarakat yang belum menikah, penghasilan maksimal yang dipersyaratkan sebesar Rp8 juta per bulan. Sementara bagi masyarakat yang sudah berumah tangga, batas maksimal penghasilan mencapai Rp10 juta per bulan.
“Kalau single batas penghasilannya Rp8 juta per bulan, sedangkan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta,” jelasnya.
Selain status kepemilikan dan penghasilan, terdapat pula ketentuan mengenai ukuran hunian. Luas tanah yang menjadi objek rumah subsidi maksimal sekitar 72 meter persegi, sedangkan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Tanah yang digunakan juga harus memiliki status yang jelas dan tidak dalam sengketa. Lokasinya tidak boleh berada di kawasan yang dilarang untuk pembangunan, termasuk zona hijau yang tidak diperuntukkan bagi pemukiman.
Menurut Rama, masyarakat dapat membangun rumah secara mandiri maupun membeli rumah melalui pengembang perumahan, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Besaran BPHTB sendiri pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai perolehan objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya fasilitas pembebasan, masyarakat yang masuk kategori MBR tidak perlu menanggung beban BPHTB tersebut.
Kebijakan pembebasan BPHTB tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023 dan berlaku selama regulasi tersebut masih berlaku.
Rama menambahkan, fasilitas tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama. Masyarakat yang hendak mengajukan pembebasan BPHTB perlu melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan penghasilan bagi pekerja yang memenuhi kriteria MBR serta dokumen terkait rumah dan lokasi tanah.
“Intinya kepemilikan rumah pertama, kemudian penghasilan maksimal Rp8 juta untuk yang single dan Rp10 juta bagi yang menikah. Luas tanah maksimal 72 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi, serta tanahnya tidak sengketa dan bukan berada di zona yang dilarang,” jelasnya.
Editor : Kholistiono

