31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Wakil Bupati Bellinda Imbau Perusahaan di Kudus Bayar THR Sesuai Regulasi

BETANEWS.ID, KUDUS – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, mengakubaru mendengar informasi ada dua perusahaan dilaporkan bermasalah dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

“Oh saya, baru dengar. Semoga THRnya bisa cepat keluar,” ujar Bellinda kepada awak media usai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cukai di Brak Pengkol PT Djarum Kudus, belum lama ini.

Menurut Bellinda, THR merupakan hak para buruh dan harus diberikan oleh perusahaan. Pemberian tunjangan tersebut juga sudah ada aturan hukumnya. 

-Advertisement-

Baca juga: Dua Perusahaan di Kudus Diduga Bermasalah Terkait Pemberian THR

“THR ini, kan, memang hak para buruh dan perusahaan harus memberikannya,” tegas Bellinda. 

Bellinda pun mengimbau kepada semua perusahaan di Kudus untuk memberikan THR karyawan sesuai regulasi yang berlaku. Karena jelang Lebaran ini, kebutuhan meningkat.

“Janganlah hak buruh ini tidak diberikan. Jelang lebaran kebutuhan, kan, pasti meningkat, jadi THR harus diberikan sesuai regulasi yang ada,” imbaunya. 

Diberitakan sebelumnya, Dua perusahaan di Kabupaten Kudus dilaporkan bermasalah dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Wiyono, kepada Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus.

Dalam surat pengaduan tersebut, dua perusahaan yang dilaporkan adalah PT Sari Warna Asli Unit V Kudus dan PT Buah Langsep Torik Indonesia (BLTI).

Baca juga: Telan Anggaran Rp44 M, THR ASN Kudus Cair Hari Ini, Tenaga Honorer Tak Kebagian

Dalam laporannya, PT Sari Warna, yang beralamat di Jalan Raya Besito Km 06, Gebog, Kudus, dengan jumlah pekerja sekitar 753 orang, diduga telah mencicil pembayaran THR selama empat bulan sejak tahun 2022. Praktik ini bahkan disebut telah diadukan ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024, namun tidak ada tindakan sanksi yang diberikan kepada perusahaan.

Sementara itu, PT Buah Langsep Torik Indonesia, yang beralamat di Jalan KHR Asnawi No 23, Kudus, dengan sekitar 600 pekerja, diduga melakukan pelanggaran dalam jumlah dan waktu pemberian THR tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK/04.00/III/2025.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengakui telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pengecekan terhadap kedua perusahaan.

“Satu perusahaan hari ini sudah membayarkan THR secara penuh setelah sebelumnya dilakukan pencicilan. Kami sudah melakukan cross-check, dan satu perusahaan satunya lagi besok akan kami datangi,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (20/3/2025).

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER