BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan anggaran Rp 44 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, jumlah ASN yang menerima THR mencapai ribuan orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN Pemkab Kudus bakal dapat dua THR, yakni THR gaji dan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujar Djati di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: PT Djarum Gelontorkan Rp130,5 M untuk THR 50.552 Karyawan
Sementara untuk 45 anggota DPRD Kudus, lanjut Djati, THRnya berbeda dengan ASN. Mereka hanya mendapatkan THR gaji. Untuk nominal THR gaji yang diterima ASN dan anggota DPRD, mengacu pada gaji yang diterima pada Februari 2025.
“Sedangkan THR TPP untuk ASN, besarannya mengacu pada TPP Januari yang diberikan pada Februari. Jadi tiap ASN dimungkinkan mendapatkan THR dengan nominal berbeda, tergantung eselon dan tunjangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, THR gaji akan disalurkan pada 19 atau 20 Maret 2025. Sementara untuk THR TPP akan disalurkan sehari setelahnya, antara 20 atau 21.
“Penyaluran langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Bank Jateng,” bebernya.
Dia menuturkan, anggaran Rp44 miliar itu terdiri dari Rp 33 miliar untuk THR gaji dan Rp11 miliar untuk THR TPP.
Baca juga: Disnaker Kudus Bakal Buka Posko Aduan THR
“Anggaran tersebut berasal dari dua sumber berbeda. THR gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat, sementara THR TPP dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kudus,” tuturnya.
Namun, menurut Djati, THR ini tidak akan diberikan kepada tenaga honorer maupun tenaga kontrak. Sebab sesuai ketentuan yang dapat THR adalah ASN dan anggota DPRD.
“Terkait THR tenaga honorer kami serahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Silakan, lah, diatur baiknya bagaimana,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin