BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijiriyah. Hal tersebut guna memfasilitasi para buruh yang dimungkinkan tak mendapatkan haknya dari perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnaker Perinkop UKM, Agus Juanto, menyampaikan, posko THR akan dibuka selama 10 hari mulai 18 Maret hingga 27 Maret 2025.
“Lokasi posko THR akan kami tempatkan di kantor Disnakerperinkop dan UKM Kudus. Selain itu juga nanti ada nomor WhatsApp dan media sosial untuk pengaduan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Geger Istita’ah di Ramadan, DKK Kudus Siap Layani Calhaj Setelah Lebaran
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kalau hari Raya Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, berarti pada 24 Maret perusahaan sudah membayarkan THR karyawan,” bebernya.
Agus menuturkan, mulai hari ini pihaknya akan mulai memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus. SE tersebut mengimbau agar perusahaan membayarkan THR karyawan sesuai regulasi yang ada.
“Kami nanti juga akan memonitoring beberapa perusahaan yang kami pandang rawan kemampuan untuk membayar THR karyawan,” bebernya.
Berkaca pada tahun lalu, tuturnya, memang ada beberapa perusahaan yang telat membayarkan THR karyawan, terutama perusahaan cabang yang kantornya ada di lain daerah.
“Makanya akan kita monitor, biar karyawan atau buruh di Kudus bisa mendapatkan THR sesuai ketentuan, baik dari segi nominal maupun waktu,” katanya.
Baca juga: Tiap Tahun Pembeli Menurun, Pedagang Pasar Kliwon Sambat
Sesuai regulasi, tutur Agus, pekerja yang sudah bekerja selama sebulan atau lebih berhak mendapatkan THR. Untuk yang sudah satu tahun berhak mendapatkan THR dengan nominal sesuai gaji sebulan.
“Sementara pekerja yang belum genap setahun, nominal THRnya itu proporsional. Misal bekerja 3 bulan, penghitungan untuk nominal THR adalah 3 dibagi 12 (jumlah bulan) dikali upah sebulan,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan THR karyawannya. Di antaranya adalah sanksi administrasi, teguran tertulis hingga pembatasan usaha.
Editor: Ahmad Muhlisin