31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Berkat GPS, Mobil Biduan Jepara yang Digondol Maling Berhasil Ditemukan

BETANEWS.ID, JEPARA– Masyarakat Kabupaten Jepara dihebohkan dengan pencurian mobil milik seorang penyanyi dangdut atau biduan. Beruntungnya, berbekal pelacakan melalui GPS, mobil itu kini berhasil kembali dan pelaku juga sudah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, (16/2/2026) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kediaman korban. Yakni, Ratna Dwi Annisa (43) atau dikenal dengan nama panggung Moza Paloza, warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Adapun tersangka yaitu RK (45), Warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46), Warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

-Advertisement-

Baca juga: Ajak Damai, Pimpinan Ponpes di Jepara yang Diduga Cabuli Santrinya Pernah Tawari Uang hingga Tanah ke Korban

“Dua orang tersangka berhasil kita amankan kemarin (Selasa, 17/2/2026) saat membawa kabur mobil curian di daerah Pemalang,” kata Wildan saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Satreskrim Polres Jepara, Rabu (18/2/2026).

Wildan melanjutkan, dua orang tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Adapun kronologinya, dua tersangka itu sebelumnya berkeliling di sekitar area rumah milik korban. Setelah menemukan target, mereka kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela samping rumah menggunakan pahat dan obeng.

“Setelah berhasil masuk, tersangka tidak hanya membawa kunci mobil tapi juga membawa empat buah handphone milik korban,” katanya.

Peristiwa itu baru diketahui, saat suami korban tiba-tiba terbangun dan melihat pintu kamarnya dalam kondisi terbuka serta kunci mobil yang digantung di bagian belakang pintu tidak ada.

Suami korban kemudian mengecek mobil yang diparkir di halaman rumah juga sudah dibawa kabur.

Baca juga: Gudang Berisi Tembakau di Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

“Mengetahui mobilnya hilang, suami korban yang merupakan pelapor mau memberi tahu orang tua, tapi handphonenya ternyata ikut diambil,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu surat keterangan leasing, empat buah dusbox Hp, satu obeng, satu pahat, satu pakaian hoodie warna abu-abu, satu sepeda motor milik tersangka, dan satu buah mobil merek Honda HRV warna merah milik korban.

Akibat perbuatannya, dua orang tersangka itu kini kembali terancam hukuman pasal 477 Bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER