31 C
Kudus
Kamis, April 24, 2025

Dua Perusahaan di Kudus Diduga Bermasalah Terkait Pemberian THR

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua perusahaan di Kabupaten Kudus dilaporkan bermasalah dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Wiyono, kepada Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus.

Dalam surat pengaduan tersebut, dua perusahaan yang dilaporkan adalah PT Sari Warna Asli Unit V Kudus dan PT Buah Langsep Torik Indonesia (BLTI).

Baca Juga: Tinjau SD di Kudus, Mendikdasmen Tanamkan Pentingnya Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

-Advertisement-

Dalam laporannya, PT Sari Warna, yang beralamat di Jalan Raya Besito Km 06, Gebog, Kudus, dengan jumlah pekerja sekitar 753 orang, diduga telah mencicil pembayaran THR selama empat bulan sejak tahun 2022. Praktik ini bahkan disebut telah diadukan ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024, namun tidak ada tindakan sanksi yang diberikan kepada perusahaan.

Sementara itu, PT Buah Langsep Torik Indonesia, yang beralamat di Jalan KHR Asnawi No 23, Kudus, dengan sekitar 600 pekerja, diduga melakukan pelanggaran dalam jumlah dan waktu pemberian THR tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK/04.00/III/2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengaku telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pengecekan terhadap kedua perusahaan.

“Satu perusahaan hari ini sudah membayarkan THR secara penuh setelah sebelumnya dilakukan pencicilan. Kami sudah melakukan cross-check, dan satu perusahaan satunya lagi besok akan kami datangi,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, berdasarkan informasi dari perusahaan yang bersangkutan, pembayaran THR yang dilakukan secara bertahap tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan, sehingga dianggap tidak menjadi masalah besar. 

Namun, ia juga mengakui bahwa kondisi keuangan perusahaan yang terganggu selama beberapa tahun terakhir menjadi faktor yang mempengaruhi pola pembayaran THR.

“Kalau memang para pihak masih berselisih terkait pembayaran THR, kami fasilitasi dan bisa diagendakan setelah Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, akan kami serahkan ke pengawas Disnaker Provinsi Jawa Tengah karena penindakan bukan ranah kami,” jelasnya.

Selain itu, Agus juga mengungkapkan Disnaker Kudus menerima banyak konsultasi terkait THR dari pekerja di sektor transportasi, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan kurir ekspedisi. 

Baca Juga: Mendikdasmen Tinjau Smart Classroom di Kudus

Ia juga memastikan, sudah ada surat tindak lanjut ke pimpinan perusahaan terkait, mengingat pekerja di sektor ini juga memiliki hak untuk mendapatkan THR dengan besaran sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan tahunan bagi pekerja dengan kinerja baik dan aktif.

“Jumlah aduan ada dua dan konsultasi mengenai pemberian THR ada sebanyak 11 orang,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER