Pemkab Kumpulkan Pemilik Usaha Tambang di Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengumpulkan para pemilik usaha tambang di Jepara dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono, Kantor Setda Jepara, Rabu (22/7/2026).

Bagi pelaku usaha tambang yang belum memiliki izin, diminta segera mengurus legalitas dan menghentikan aktivitas selama proses perizinan berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan usaha pertambangan. Pelaku usaha yang mengabaikan pembinaan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara sekaligus Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan.

-Advertisement-

Menurutnya, pemerintah akan mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan. Pendampingan meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pelaku usaha yang mengalami kendala juga dapat berkonsultasi dengan tim terpadu.

Aris menjelaskan, kebijakan tersebut disusun setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan kondisi jalan di sejumlah lokasi. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan serta kewajiban pembayaran Pajak MBLB. Masukan dari pelaku usaha yang telah memiliki izin turut menjadi pertimbangan agar penerapan aturan berjalan adil.

“Kami mengarahkan seluruh pelaku usaha tambang agar memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi. Yang belum berizin kami minta menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin,” ujar Aris.

Baca juga : Sumber Mata Air di Pancur Jepara Terancam Akibat Aktivitas Tambang

Menurutnya, pembinaan tersebut menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum. Pelaku usaha yang kooperatif akan didampingi hingga memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Aris menambahkan, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha tambang yang memiliki alat berat, tetapi belum memiliki lahan. Mereka akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin.

“Kalau setelah pembinaan masih tetap melakukan kegiatan dan tidak berproses mengurus izin, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam pembinaan tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai tahapan perizinan usaha pertambangan, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga penerbitan izin. Materi juga mencakup kewajiban pembayaran Pajak MBLB serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, mengatakan pelaku usaha masih diberi kesempatan mengurus perizinan. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dan penegakan hukum dilakukan, prosesnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER