BETANEWS.ID, JEPARA – Aktivitas tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, berpotensi mengancam sumber mata air di wilayah sekitar.
Potensi tersebut muncul setelah ditemukan dua titik di lokasi tambang di Dukuh Bomo, Desa Pancur, yang terus mengeluarkan air. Temuan itu diketahui saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 7 Juli 2026.
Saat petugas kembali melakukan sidak untuk kedua kalinya pada Rabu (15/7/2026), kedua titik di lokasi tambang tersebut masih diketahui mengeluarkan air.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa jalur aliran air bawah tanah tidak boleh dipotong oleh aktivitas penambangan.
Menurutnya, penambangan seharusnya dilakukan pada zona batuan kering dan menghindari area yang menjadi jalur aliran air bawah tanah.
Baca juga : Baru Beroperasi Enam Hari, Tambang Ilegal di Pecangaan Jepara Ditutup Petugas
“Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan (tanah),” jelas Sinung, Jumat (17/7/2026).
Sinung menambahkan, air bawah permukaan mengalir melalui celah batuan yang menerima resapan dari permukaan. Ketika jalur tersebut dipotong, mata air dapat terbuka dan cadangan air di bagian atas kawasan berpotensi berkurang.
“Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air,” ujarnya.
Menurut Sinung, pemulihan jalur aliran air dapat dilakukan dengan rekayasa teknis, seperti pembuatan bendungan. Namun, cara tersebut membutuhkan biaya besar sehingga langkah terbaik adalah mencegah penambangan di area yang mengandung aliran air.
“Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang,” tegasnya.
Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, Sinung menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin harus dihentikan. Menurutnya, pelaku masih diberi kesempatan mengurus perizinan sesuai ketentuan, sepanjang lokasi tambang memenuhi persyaratan tata ruang dan teknis.
Aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai informasi, petugas telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat melakukan sidak yang kedua. Apabila aktivitas kembali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Kholistiono

