BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara akan menggelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) secara serentak pada 2026.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan tahapan pelaksanaan Pilpet serentak saat ini sudah dimulai.
Pada Kamis (9/7/2026), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
Perubahan tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan PP tersebut, Muh Ali menjelaskan terdapat empat tahapan pelaksanaan Pilpet, yaitu tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.
“Tahap persiapan pelaksanaan pemilihan petinggi saat ini sudah dimulai. Ada 24 desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak,” kata Muh Ali saat ditemui di Kantor Dinsospermades Jepara, Senin (13/7/2026).
Muh Ali melanjutkan, tahap persiapan telah dimulai sejak 29 Juni 2026 yang ditandai dengan pemberitahuan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada petinggi yang masih menjabat mengenai berakhirnya masa jabatan mereka.
Selanjutnya, dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Petinggi, Panitia Pengawas (Panwas), dan Tim Pemantau pada 10 Juli 2026. Proses tersebut disusul dengan penyusunan dan pengajuan anggaran Pilpet yang dibahas pada pertengahan Juli, kemudian diajukan kepada bupati pada 21 Juli 2026.
Pada tahap persiapan juga dilakukan pendataan pemilih secara berjenjang untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasilnya akan diumumkan dan ditetapkan pada 17 hingga 21 September 2026.
Baca juga : Pilpet 24 Desa di Jepara Berpotensi Munculkan Calon Tunggal
Tahap berikutnya adalah pencalonan. Panitia akan membuka pendaftaran bakal calon petinggi pada 22 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Sebagai antisipasi apabila jumlah pendaftar kurang dari dua orang, panitia menyiapkan perpanjangan masa pendaftaran tahap pertama pada 20 hingga 31 Agustus 2026 dan perpanjangan tahap kedua pada 11 hingga 17 September 2026.
Tahap pencalonan akan ditutup dengan masa kampanye para kandidat yang dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 2 November 2026.
Tahap pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026.
“Seluruh warga desa yang terdaftar berhak memberikan suaranya secara serentak dengan mendatangi tempat pemungutan suara,” kata Muh Ali.
Pada tahap terakhir, panitia akan melakukan penghitungan suara dan melaporkan hasilnya pada 3 hingga 11 November 2026.
Selanjutnya, calon petinggi terpilih akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD pada 12 hingga 20 November 2026, kemudian diserahkan kepada bupati untuk proses pengesahan.
“Calon petinggi terpilih nanti akan dilantik Bapak Bupati pada Senin, 28 Desember 2026,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

