BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara pada tahun ini akan menggelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) atau kepala desa secara serentak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengatakan bahwa sebagai persiapan pelaksanaan Pilpet tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sedang mematangkan Peraturan Daerah (Perda) terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan petinggi.
Perda itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan mulai dari jumlah calon, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme apabila terdapat calon tunggal.
Agus menjelaskan, Kabupaten Jepara sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
Akan tetapi, karena adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, Perda yang sudah ada tersebut harus diubah.
“Salah satu poin krusialnya yaitu diperbolehkan adanya calon tunggal,” ujar Agus saat ditemui usai rapat koordinasi pelaksanaan Pilpet di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Selasa (24/6/2026).
Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilpet, apabila nantinya hanya ada satu calon yang mendaftar hingga masa pendaftaran ditutup, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
Baca juga : Uang Jaminan Pemilihan Petinggi di Jepara Rencananya Akan Dihapus
Jika setelah 15 hari jumlah calon yang mendaftar tidak bertambah, masa pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 hari. Setelah itu, jika masih tetap sama, panitia pelaksanaan Pilpet dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan rapat.
Rapat tersebut bertujuan untuk memutuskan apakah calon yang mendaftar disetujui menjadi calon tunggal atau tidak.
“Kalau disepakati jadi calon tunggal maka nanti akan lawan kotak kosong,” jelas Agus.
Dalam pelaksanaannya nanti, apabila kontestasi tersebut dimenangkan kotak kosong, desa itu akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Petinggi yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pemilihan petinggi.
Menurut Agus, ketentuan tersebut diperbolehkan karena dalam aturan pemilihan petinggi yang berlaku saat ini, selama delapan tahun atau satu periode jabatan kepala desa, dimungkinkan untuk melaksanakan pemilihan petinggi hingga empat kali.
Perda tersebut rencananya akan diparipurnakan pada Selasa (30/6/2026) mendatang.
Editor: Kholistiono

