Proyek Kanopi Pasar Bitingan Kudus Dilaporkan ke Kejaksaan

BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (22/6/2026). Mereka mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi Pasar Bitingan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kudus.

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan pembangunan kanopi di teras sisi timur pasar tersebut dilaksanakan pada tahun 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Menurutnya, para pedagang menemukan dugaan adanya penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Karena itu, mereka sepakat melaporkan persoalan tersebut kepada Kejari Kudus untuk ditindaklanjuti.

-Advertisement-

“Kami menduga ada indikasi mark-up harga dalam pembangunan kanopi tersebut. Oleh karena itu, kami bersama para pedagang lainnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejari Kudus,” ujar Kunarto.

Ia menjelaskan, dugaan penggelembungan harga muncul setelah membandingkan proyek kanopi di Pasar Bitingan dengan kanopi yang dibangun di Pasar Babe Kudus. Padahal, kedua proyek tersebut dikerjakan pada tahun yang sama dan memiliki spesifikasi yang disebut serupa.

“Dibangun pada tahun yang sama, spesifikasinya juga sama, tetapi harganya berbeda. Dari perbandingan itu kami menduga ada indikasi mark-up harga,” katanya.

Baca juga : Kanopi Pasar Bitingan Dibongkar, Pedagang Sebut Pihak RSUD Kudus Offside

Kunarto mengklaim terdapat selisih harga hingga sekitar Rp2 juta per meter antara kedua proyek tersebut. Temuan itulah yang menjadi dasar laporan para pedagang ke Kejari Kudus.

Dalam pelaporan itu, para pedagang juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya dokumen spesifikasi material, dokumen lelang, serta berkas lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan kanopi.

“Pembangunan kanopi ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan saat ini kanopinya sudah dibongkar. Kami berharap laporan dari para pedagang dapat ditindaklanjuti,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Aliansi Pedagang Pasar Bitingan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kanopi tahun 2024.

Meski demikian, Ryan mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan substansi laporan karena berkas aduan yang masuk masih akan dipelajari dan ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Sesuai SOP, kami akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan membuat telaah dan proses lainnya. Yang dapat kami pastikan, seluruh penanganan akan dilakukan secara profesional dan penuh integritas,” ujarnya.

Sebagai informasi, bangunan kanopi yang dilaporkan ke Kejari Kudus beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Kudus. Kanopi tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai garasi mobil pemadam kebakaran.

Namun, pembongkaran terpaksa dihentikan karena ditentang oleh para pedagang dengan alasan belum ada koordinasi. Menurut para pedagang, pembongkaran semestinya mendapat persetujuan dari mereka selaku pembayar retribusi.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER