BETANEWS.ID, JEPARA – Serikat Pekerja atau Buruh di Kabupaten Jepara dengan tegas menolak upaya rundingan untuk meninjau ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024 lalu.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudy, mengatakan, penolakan tersebut ia lakukan karena beberapa perusahaan sudah setuju untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan besaran UMSK Jepara. Meski, informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, terdapat 32 perusahaan yang mengirimkan surat keberatan.
“Ada beberapa poin yang kawan-kawan serikat pekerja ini sudah sepakat dengan manajemen, kenapa ini masih dibahas di sini, gitu lho,” katanya saat ditemui usai melakukan rundingan dengan Dewan Pengupahan di Kantor Sekretariat Setda Jepara, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Perusahaan Ancam PHK dan Relokasi jika UMSK Jepara Tak Ditinjau Ulang
Ketika nantinya Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kembali melakukan rapat untuk mendiskusikan UMSK Jepara, seluruh anggota Serikat pekerja atau buruh di Jepara akan kembali menggeruduk Kantor Bupati Jepara.
“Karena saya tidak ingin suara kami dari serikat pekerja masuk, percuma. Dewan pengupahan ada 15 anggota, kita hanya 5, kemudian kalau dilakukan voting seperti kemarin, 10 ini sepakat, percuma kita akan kalah,” tambahnya.
Ia justru menunggu apabila pihak pengusaha merasa keberatan dengan keputusan UMSK Jepara 2025 untuk kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti tahun lalu.
“Kalau memang manajemen atau pengusaha tidak bisa membayarkan, ya, digugat ke PTUN, kan lebih berwibawa. Kalau nanti kami di PTUN kalah, ya, kami terimo eng pandum. Tapi kalau menang, ya, jangan cari permasalahan seperti ini lagi,” tegasnya.
Baca juga: Tak Terima UMSK Ditinjau Ulang, Buruh Geruduk Kantor Bupati Jepara
Sementara itu, Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Lukman Hakim, mengatakan, pihaknya lebih mendukung upaya untuk mendiskusikan terkait dampak dari pemberlakuan UMSK Jepara 2025 agar bisa ditinjau ulang, ketimbang melalui jalur hukum.
Sebab menurutnya, berdasarkan hasil informasi yang ia terima dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, upaya untuk meninjau kembali UMSK bisa dilakukan, tapi dengan syarat seluruh unsur Dewan Pengupahan sudah sepakat.
“Hukum itu menurut saya adalah jalan terakhir jika proses-proses tahapan yang memang diatur sudah tidak ada, maka kemungkinan hukum akan ditempuh,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin