31 C
Kudus
Selasa, Februari 11, 2025

Tak Terima UMSK Ditinjau Ulang, Buruh Geruduk Kantor Bupati Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meninjau ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 pada 18 Desember 2024 lalu. 

Akibatnya, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk Kantor Bupati Jepara, Kamis, (16/1/2025). Mereka mempertanyakan alasan Pemkab kembali membahas UMSK Jepara setelah resmi ditetapkan.  

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengatakan, jika para pengusaha di Kabupaten Jepara tidak mampu untuk membayar gaji karyawan, seharusnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

-Advertisement-

Baca juga: Pj Bupati Jepara Usulkan UMSK Dibahas Ulang 

“Hari ini kami dapat undangan yang isinya diskusi pasca-penetapan UMSK 2025, sehingga kami mempertanyakan kenapa, kok, UMSK masih direcokin dan kenapa tidak mengajukan gugatan saja,” katanya saat ditemui di Kantor Sekretariat Sekda Jepara, Kamis (16/1/2025). 

Berdasarlan informasi yang ia dapatkan dari Ketua DPD Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo) Jateng, Sugito, perusahaan sepatu yang berada di Kabupaten Jepara sudah sepakat dengan keputusan UMK dan UMSK Jepara. 

Perusahaan tersebut terutama yang pemiliknya berasal dari Korea dan Jepang. Dari hasil informasi yang ia terima, hanya perusahaan dari China yang belum menyetujui pemberlakuan UMSK Jepara 2025.

“Dari perusahaan Korea dan Jepang ini sudah sepakat, antara manajemen dengan serikat pekerja kalau dari manajemen akan membayar sesuai USMK,” ungkapnya.

Baca juga: Kenaikan UMSK Hanya Sasar Industri Besar

Dari informasi ini, ia menduga ada kesepakatan tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Jepara) dengan para pengusaha. 

“PMA (yang belum sekapat soal UMSK) ini dari China, belum bisa terima soal UMSK, jadi kenapa pemerintah ini mengakomodir pengusaha, yang saya sendiri juga belum tahu (siapa),” ujarnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER