31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Kenaikan UMSK Hanya Sasar Industri Besar

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah hanya akan menyasar perusahaan atau industri skala besar.  

“Sesuai hasil pembahasan di Dewan Pengupahan (UMSK) ini hanya untuk sektor industri besar, yang mikro kecil dan menengah ini tidak,” kata Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiaji, Kamis (19/12/2024). 

Baca Juga: Pemkab Berharap Penetapan Upah Sektoral Tak Pengaruhi Iklim Industri di Jepara 

-Advertisement-

Dari hasil Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2024 UMSK di Jepara diberlakukan bagi delapan sektor industri. 

Yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp2.949.553,00. 

Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp2. 871.246,00. 

Selanjutnya yaitu industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSK-nya yaitu Rp2.792.940,00. 

Ia menegaskan bahwa penetapan upah sektoral di sektor industri pakaian jadi (konveksi) dan tekstil, tidak menyasar pada industri konveksi yang berada di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamay dan kain tenun di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. 

Baca Juga: Mundak Kabeh Ges!!! UMK Jepara 2025 Jadi Rp2,6 Juta dan UMSK Sampai Rp 2,9 Juta 

Sebab pemberlakuan UMK, hanya menyasar industri skala besar dengan modal usaha di atas Rp 50miliar. 

“InsyaAllah tidak berdampak pada industri mikro kecil dan menengah. (Karena pemberlakuan UMSK) tergantung modal usahanya, kalau modal usahanya di atas Rp50 miliar itu masuk industri skala besar,” ujarnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER