BETANEWS.ID, JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Dalam surat tersebut kenaikan UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sama, yaitu 6,5 persen dari nilai UMK tahun 2025. Namun, untuk UMSK, hanya dua daerah yang memberlakukan yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Sempat Bergejolak, Pj Bupati Jepara Sebut Rekomendasi UMSK Sudah Diketahui Semua Pihak
Besaran UMK Jepara Tahun 2025 yaitu Rp2.610.224,00, sedangkan untuk UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor dimana besaran kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Delapan sektor tersebut yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp2.949.553,00.
Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp2. 871.246,00.
Selanjutnya yaitu industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSK-nya yaitu Rp2.792.940,00.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji mengatakan besaran nilai UMK dan UMSK Jepara yang telah ditetapkan sebelumnya sudah melewati proses pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara.
“UMK dan UMSK Jepara sudah ditetapkan, sesuai regulasi dan aturan kepada bapak Pj Gubernur. UMK-nya naik sebesar 6,5 persen, dan UMSK yang ditetapkan sesuai dengan KBLI,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan meskipun dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang mengusulkan UMSK, tetapi besaran UMSK di Jepara menurutnya tetap lebih rendah dari Kota Semarang.
Baca Juga: Baznas Salurkan Bantuan Senilai Rp1,4 Miliar bagi Warga Jepara
Usai ditetapkan secara resmi, ia berharap apabila terdapat hal-hal yang tidak memuaskan bagi beberapa pihak, bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana.
“Nilai UMSK di Jepara ini yang penting masih kurang salah satunya dari Semarang. Harapannya InshaAllah Jepara lebih baik. Tapi kalau ada satu hal yang perlu dibicarakan, dibicarakan dengan arif dan bijaksana,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada