BETANEWS.ID, JEPARA – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan melalui rapat pleno sempat menimbulkan gejolak di antara serikat pekerja atau buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara.
Sebelumnya, Pihak Apindo Jepara menginginkan untuk UMSK diberlakukan setelah adanya kajian terlebih dahulu. Sebab, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, regulasi terkait UMSK belum diatur secara detail.
Sedangkan dari pihak serikat pekerja atau buruh menginginkan agar UMSK tetap diberlakukan pada tahun depan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Permenaker.
Baca juga: Disahkan Hari Ini, Ribuan Buruh Jepara Kawal Penetapan Upah Sektoral ke Semarang
Sementara itu, dalam surat rekomendasi usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, rekomendasi UMSK yang disampaikan yaitu sesuai konsep yang diajukan oleh serikat pekerja atau buruh.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, surat rekomendasi usulan UMSK Jepara yang ia sampaikan sudah diketahui oleh semua pihak. Sehingga, ia yakin rekomendasi tersebut tidak menimbulkan gejolak.
“Apindo sudah tahu, sudah beres semua, InsyaAllah tidak ada masalah,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).
Ia menambahkan, jika nantinya usulan UMSK Jepara disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, tetapi pihak industri belum sanggup untuk membayar, bisa mengajukan keringanan atau penundaan.
Baca juga: Buruh Jepara Ancam Mogok Kerja jika UMK dan UMSK Tak Sesuai Rekomendasi
“Apabila ada perusahaan yang keberatan bisa mengajukan keringanan atau penundaan seusai aturan,” tambahnya.
Sebagai informasi, besaran UMSK Jepara jika nantinya disetujui akan terdiri dari 3 sektor yaitu industri otomotif, pakaian jadi dan tekstil, serta rokok putih. Dengan besaran nilai upah sektoralnya masing-masing 13 persen, 10 persen, dan 7 persen dari nilai UMK Jepara 2025.
Sedangkan usulan UMK Jepara 2025 yaitu naik 6,5 persen dari UMK Jepara 2024 menjadi Rp 2.610.224.
Editor: Ahmad Muhlisin