BETANEWS.ID, JEPARA – Buruh di Kabupaten Jepara mengancam mogok kerja jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 tidak sesuai rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Jepara. Untuk mengawalnya, ribuan buruh mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024).
Berangkat dari perusahaan masing-masing, ribuan buruh melakukan konvoi dengan menaiki kendaraan roda dua dan empat menuju Kota Semarang sekitar pukul 8.00 WIB. Mereka akan menunggu hasil sidang pleno penetapan UMK dan UMSK 2025 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketua FSPMI Jepara Raya, Yopy Priambudi, mengatakan, jika hasil putusan sidang nantinya tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Pj Bupati Jepara, mereka berencana untuk menginap di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Disahkan Hari Ini, Ribuan Buruh Jepara Kawal Penetapan Upah Sektoral ke Semarang
“Ketika nanti rekomendasi yang disampaikan oleh Pj Bupati atau Wali Kota tidak di SK-kan oleh Gubernur kita akan membuat isu aksi mogok daerah dan nginep di Kantor Gubernur,” ujarnya.
Sebab menurutnya, rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Pj Bupati atau Wali Kota, Pj Gubernur tidak memiliki hak untuk melarang atau mengubah isi rekomendasi.
Berdasarkan surat rekomendasi Bupati Jepara, Nomor: 560/3, UMSK Kabupaten Jepara 2025 diusulkan sesuai dengan usulan konsep dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Baca juga: Apindo Jepara Tunggu Kebijaksanaan Kepala Daerah Terkait Usulan Upah Sektoral
Terdapat tiga sektor yang diusulkan, yaitu sektor 1 untuk industri otomotif kendaraan roda dua dan empat, besaran UMSK-nya yaitu 13 persen dari UMK Jepara 2025. Sektor 2 untuk industri pakaian jadi dan tekstil, UMSK-nya 10 persen dan Sektor 3 untuk industri rokok putih yaitu 7 persen.
“Sedangkan untuk usulan UMK Jepara 2025 yaitu naik 6,5 persen dari UMK Jepara 2024 menjadi Rp2.610.224,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin