31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Apindo Jepara Tunggu Kebijaksanaan Kepala Daerah Terkait Usulan Upah Sektoral 

BETANEWS.ID, JEPARA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara mengaku keberatan jika Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) jadi diberlakukan pada 2025 mendatang. Sebab, pemberlakuan UMSK belum memiliki pedoman yang jelas. 

Untuk itu, Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, menilai perlu terdapat kajian terlebih dahulu sebelum usulan UMSK 2025 jadi diberlakukan. 

“Kita bukan menolak pemberlakuan UMSK karena itu perintah Undang-Undang. Tetapi karena itu sektor, sektor yang mana? Itu harus ada acuan dan kajian yang jelas, sehingga sektornya tepat sasaran,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (14/12/2024). 

-Advertisement-

Baca juga: Usai Didemo, UMSK Jepara 2025 Disepakati Naik Maksimal 13 Persen

Ia mengatakan, jika hal tersebut jadi diberlakukan tanpa kajian terlebih dahulu, maka ke depan akan berdampak terhadap keberlangsungan dunia industri di Kabupaten Jepara. 

Dari hasil komunikasi yang ia lakukan, para pengusaha di Kabupaten Jepara sebenarnya mengeluhkan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 yang diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. 

Sebab dari hasil hitung-hitungan pengusaha, sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Cipta Kerja, kenaikan UMK di tahun 2025 tidak lebih dari 5 persen. 

“Tetapi karena itu juga sudah menjadi keputusan pemerintah, maka Apindo dan pengusaha punya komitmen untuk tetap patuh,” ujarnya. 

Kini, Apindo berharap ada kebijaksanaan dari kepala daerah atau Pj Bupati Jepara dalam menyampaikan usulan UMSK Jepara 2025 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Terlebih, dari pengalaman tahun sebelumnya, keputusan dewan pengupahan tidak menjadi keputusan final.

Baca juga: Ratusan Buruh Jepara Demo Tuntut Pemkab Berlakukan UMSK 

Ia menjelaskan, pada 2023, Dewan Pengupahan Jepara telah sepakat UMK 2024 naik sebesar 4 persen dari tahun sebelumnya. Namun, Pj Bupati Jepara justru mengusulkan UMK 2024 naik menjadi 7,8 persen dan usulan tersebut yang kemudian disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah. 

“Sehingga kita berharap ada keajaiban kebijaksanaan dari kepala daerah dalam memikirkan keberlangsungan dunia usaha di Jepara yang berkaitan dengan upah,” katanya. 

Kemudian, jika UMSK jadi diberlakukan, menurutnya, bukan tidak mungkin banyak industri padat karya di Kabupaten Jepara yang akan pindah. 

“Kalau mau industri padat karya pergi dari Jepara, naikkan UMR terus. Karena sifatnya padat karya, kan, gampang pindah. Ini yang mohon maaf, pemerintah tidak berpikir sampai sejauh itu,” ungkapnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER