BETANEWS.ID, JEPARA – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang membahas usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada Kamis, (12/12/2024) berlangsung alot.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut baru selesai pada pukul 17.00 WIB dan sempat diskors pada pukul 15.00 WIB karena tidak ada kesepakatan antara Serikat Pekerja atau Buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Jepara.
Sesuai aturan karena tidak tercapai mufakat, akhirnya dilakukan voting dan menghasilkan kesepakatan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan mengusulkan UMSK Jepara 2025.
Baca juga: Ratusan Buruh Jepara Demo Tuntut Pemkab Berlakukan UMSK
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, menjelaskan, rapat berlangsung alot karena aturan teknis terkait besaran atau nilai dari UMSK belum diatur secara rigit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Terdapat tiga poin yang dilakukan voting dalam rapat pleno tersebut; Pertama, mengusulkan UMSK dengan kenaikan 6,5 persen + 0,5 persen dari UMK 2024; Kedua, mengusulkan UMSK menunggu kajian lebih lanjut (tidak mengusulkan UMSK 2025); Dan ketiga, mengusulkan UMSK dengan usulan konsep dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
“Rapat tadi sempat memunculkan dua arus. Dari pemerintah juga sempat menengahi, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya terpaksa divoting. Hasilnya kita mengusulkan UMSK sesuai konsep yang diajukan serikat pekerja atau buruh,” katanya usai rapat pleno dewan pengupahan di Kantor Setda Jepara.
Adapun usulan besaran UMSK yang disepakati yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3.
Baca juga: Dewan Pengupahan Usulkan UMK Jepara 2025 Naik jadi Rp2.610.224
Sektor 1 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300 diperuntukkan bagi industri otomotif kendaraan roda dua dan roda empat. Kemudian sektor 2 dengan kode KBLI 14111 diperuntukkan bagi industri pakaian jadi dan tekstil. Sedangkan sektor 3 dengan kode KBLI 12012 diperuntukkan bagi industri rokok putih.
Tahapan selanjutnya, lanjut dia, hasil kesepakatan rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Jepara untuk kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Bupati untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin