31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Jepara 2025 Naik jadi Rp2.610.224

BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah sepakat untuk mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 naik 6,5 persen. Ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan Jepara, mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penetapan UMK tahun 2025 menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Dimana nilai kenaikan UMK 2025 sudah disebutkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

-Advertisement-

Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, UMK Kudus 2025 jadi Berapa?

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Edy menyebut bahwa pada saat pembahasan sempat terjadi gejolak antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah yaitu 6,5 persen ditambah dengan tiga indikator lainnya. 

“Tapi akhirnya baik Apindo maupun serikat pekerja dari buruh bisa sepakat kalau kenaikan UMK 6,5 persen,” katanya usai rapat pembahasan UMK Jepara 2025 di Ruang Setda Jepara, Jumat (6/12/2024). 

Adapun besaran UMK Jepara 2024 yaitu Rp2.450.915. Jika naik 6,5 persen atau senilai Rp159.309, maka UMK Jepara 2025 menjadi Rp2.610.224. 

Nilai tersebut diketahui lebih besar dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Senin, (18/11/2024) lalu. Dimana nilai KHL Jepara yaitu Rp2.590.000.

Baca juga: Aliansi Buruh Jepara Tuntut UMK Naik Jadi Rp3 Juta Per Bulan

Selain mengusulkan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara juga telah sepakat untuk mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dalam regulasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

UMSK berlaku untuk sektor yang memiliki resiko dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat, seperti industri manufaktur, padat karya, logam, dan tambang. 

“Tetapi karena dalam permenaker itu UMSK belum diatur secara rigit untuk besarannya menunggu regulasi selanjutnya,” pungkasnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

`

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER