31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Aliansi Buruh Jepara Tuntut UMK Naik Jadi Rp3 Juta Per Bulan

BETANEWS.ID, JEPARA – 50 anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara mendatangi Kantor Bupati Jepara pada Senin, (11/11/2024). Mereka datang untuk mengawal pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya mengatakan sesuai hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 penetapan UMK tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023.

Baca Juga: Jepara Berencana Terapkan Parkir QRIS Tiru Kabupaten Tegal

-Advertisement-

Sehingga dalam penetapannya harus menyertakan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KJL) di masing-masing daerah. Dari hasil survei KHL yang dilakukan oleh timnya pada dua minggu lalu, di Pasar Welahan, Pasar Kalinyamat, Pasar Mlonggo, dan Pasar Bangsri, mereka menuntut kenaikan UMK Jepara sebesar 24,47 persen.

“Dari serikat pekerja kami memintanya pemerintah itu memahami terkait hasil putusan MK kemarin, untuk pengupahan di tahun 2025 tidak memakai PP Nomor 51 tapi formulanya memakai survei KHL,” katanya saat ditemui usai melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara di Ruang HOS Cokroaminoto, Kantor Setda Jepara.

Adapun usulan penetapan UMK Jepara tahun 2025 yang mereka sampaikan yaitu menggunakan formula UMK 2025 = UM 2024 + (UM 2024 x (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + KHL)).

Dimana nilai inflasi di Jawa Tengah sebesar 1,57 persen, kemudian pertembuhan ekonomi di Jawa Tengah pada triwulan kedua sebesar 4,92 persen, dan hasil survei KHL di Jepara sebesar 17,98 persen.

“Dari hasil penghitungan itu UMK yang kita usulkan naik 24,47 persen atau Rp599.686, sehingga UMK Jepara tahun 2025 kita usulkan jadi Rp3.050.601,” ungkapnya.

Jika usulan tersebut diterima, ia mengatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu serikat pekerja buruh di Jepara akan membantu mensosialisasikan kepada pengusaha maupun investor, serta meningkatkan kinerja.

Baca Juga: Jepara Bakal Godok 10 Perda di 2025, Bahas Kesejahteraan Petani hingga Narkoba

Lebih lanjut ia mengatakan, jika nantinya pemerintah tidak mematuhi putusan MK maka sesuai arahan dari gederasi serikat pekerja buruh di pusat maka buruh di Jepara akan ikut melakukan aksi mogok kerja.

“Sesuai intruksi pusat, kalau pemerintah tidak memakai peraturan yang berlaku maka kami akan melakukan aksi mogok nasional,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER