BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah sepakat untuk menyusun 10 Peraturan Daerah (Perda) baru pada 2025.
10 Perda tersebut, enam di antaranya merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dan empat lainnya merupakan usulan Perda baru.
Rinciannya, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan tiga Ranperda usulan eksekutif atau Pemkab Jepara.
Baca juga: Pemasangan Videotron di Alun-Alun Jepara 1 Tak Jadi Dilakukan Tahun Ini
Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tiga Ranperda tersebut ditarget selesai pada April 2025.
Kemudian tiga Ranperda usulan eksekutif yaitu Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045 dan Penyelenggaraan Pemuda yang ditarget pada September 2025, serta Perda Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang ditarget pada Mei 2025.
Sedangkan Empat Ranperda usulan baru dari eksekutif yaitu penyusunan RPJMD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024, Perubahan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, mengatakan, pada periode ini pihaknya fokus pada kualitas ketimbang kuantitas. Makanya, pembahasan usulan perda itu akan dilakukan semaksimal mungkin.
Baca juga: Belum Ada Regulasi, Program Makan Bergizi Gratis Tak Masuk Pembahasan RAPBD Jepara 2025
Dari sepuluh ranperda itu, yang memiliki target penyelesaian paling awal yaitu tiga ranperda inisiatif dari DPRD. Sedangkan ranperda usulan dari eksekutif atau Pemkab, ditarget selesai antara Mei-September 2025.
“Tidak ada yang prioritas, karena semuanya masuk skala prioritas. Tetapi waktunya nanti kita sesuikan dengan eksekutif mana yang akan kita dahulukan,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin