31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, UMK Kudus 2025 jadi Berapa?

BETANEWS.ID, KUDUS – Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP ini tentu akan berpengaruh pada naiknya upah minimum kabupaten (UMK) pada 2025.

Jika kenaikan UMK sama dengan UMP, maka para buruh di Kudus diprediksi akan mendapatkan gaji pokok Rp2.680.485 atau naik Rp163.597 (6,5%) dari tahun lalu sebesar Rp2.516.888.

Menurut Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Agus Sumarsono, pihaknya belum bisa memastikan besaran UMK 2025, karena masih menunggu keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Menurutnya, Permenaker tersebut akan turun besok, Kamis (5/12/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Aliansi Buruh Jepara Tuntut UMK Naik Jadi Rp3 Juta Per Bulan

“Kalau untuk UMK, kami masih menunggu Permenaker. Sedangkan terkait pengumuman presiden kenaikan upah rata-rata 6,5 persen kami juga tahunya dari media,” bebernya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, setelah Permenaker turun, pihaknya akan merapatkan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang anggotanya meliputi Apindo, serikat pekerja, BPS, Perguruan Tinggi, dan Disnakerperinkop dan UKM Kudus.

“(Saat ini kami) masih menunggu regulasi dari pusat, yang katanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan turun hari Kamis besok. Setelah itu baru kita rapatkan bersama,” jelasnya.

Agus menjelaskan, penetapan UMK didasari adanya kondisi ekonomi dan kehidupan di suatu daerah. UMK nantinya ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

Baca juga: Pemkab Lakukan Survei KHL, Angka Hidup Layak Warga Jepara Rp2,5 Juta per Bulan

Agus mengatakan, penetapan UMK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, mempererat pemerataan pendapatan, dan menciptakan keadilan sosial.

Selain kondisi ekonomi dan kehidupan di suatu daerah, penetapan UMK juga mempertimbangkan banyak faktor lain, di antaranya meliputi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata atau medium gaji.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER