BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023. Salah satu formula yang akan digunakan yaitu hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’idz mengatakan, regulasi terkait formula penyusunan upah minimum sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai persiapan, Pemkab Jepara melakukan survei KHL secara mandiri. Terlebih Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sudah tidak mengeluarkan hasil survei KHL.
Baca juga: Rekayasa Pinjaman Kredit, Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Jadi Tersangka Korupsi
“Dari Pemkab berinisiatif untuk melakukan survei KHL menggunakan regulasi yang sudah dicabut karena regulasi sampai saat ini belum ada,” katanya, Jumat (29/11/2024).
Selama ini, formula yang digunakan untuk penentuan upah minimum yaitu menggunakan nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi yang ada di daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, survei KHL tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan anggota serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah di Pasar Bangsri pada Senin, (18/11/2024) lalu. Dalam survei terdapat 64 item pertanyaan yang menjadi dasar dalam penetapan KHL.
“Dari hasil survei angka kebutuhan hidup layak di Jepara sebesar Rp2.590.000,” ujarnya.
Adapun nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.450.915.
Baca juga: DPRD Jepara Lantik Tiga Anggota PAW, Dua Nyalon Pilkada Satu Meninggal
Karena survei tersebut menggunakan regulasi yang sudah dicabut, jika nantinya hasil survei yang sudah dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, menurutnya ia akan tetap mengikuti regulasi dari pusat.
“Apapun keputusan dari pusat kita akan mengikuti, kit menunggu dari pusat (jika nanti hasil survei yang dilakukan berbeda dengan regulasi yang ditetapkan),” pungkasnya.
Sebelumnya, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara juga telah mengusulkan UMK tahun 2025. Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp599.686. Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092.
Editor: Ahmad Muhlisin