31 C
Kudus
Rabu, Desember 4, 2024

Rekayasa Pinjaman Kredit, Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Jadi Tersangka Korupsi

BETANEWS.ID, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menetapkan CSR, seorang mantri bank pelat merah di Jepara menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyimpangan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) di salah satu bank yang berada di daerah Karangnoko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-621/M.3.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PDS-01/M.3.32/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024.

Kasus yang terjadi pada 2023 tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat Desa Karangnongko tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rekayasa Transaksi Keuangan, Dokumen, dan Laporan Keuangan oleh oknum pegawai bank.

-Advertisement-

Baca juga: Guru Madrasah di Jepara Ditembak, Motornya Hangus Dibakar

Setelah dilakukan penyidikan, Penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses KUR dan KUPRA dengan melakukan rekayasa atas proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh CSR.

“Dugaan tersebut terpenuhi karena tersangka dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan KUR dan KUPRA serta memprakarsai pinjaman dengan melibatkan pihak ketiga (calo) untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya dalam press release yang diterima Betanews.id, Jumat (29/11/2024).

Tujuan dari rekayasa tersebut yaitu untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi pihak bank, nasabah, serta pihak lain. Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah.

“Dari hasil investigasi audit oleh tim pemeriksa bank tersebut pada tanggal 23 Mei 2024, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp788.425.237,” ungkapnya.

Baca juga: Gugatan ke Direksi Bank Jepara Artha Tidak Diterima, Pemkab Kena Kewajiban Ganti Rugi

Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara sambil menunggu penyidik terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER