31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Guru Madrasah di Jepara Ditembak, Motornya Hangus Dibakar

BETANEWS.ID, JEPARA – Nasib nahas dialami oleh Eko Hadi Susanto, (42) seorang guru madrasah diniyyah di Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Ia menjadi korban penembakan oleh tetangga desanya sendiri menggunakan senjata jenis Air Gun.

Dari pengakuan Eko, kejadian tersebut terjadi pada Senin, (25/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB di perempatan Dukuh Kepel. Saat itu Eko yang akan menjemput anaknya pulang dari sekolah dengan mengendarai motor, diserempet oleh Pelaku yaitu MMR (34), Warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara menggunakan mobil.

Baca Juga: Bawaslu Jepara Tertibkan Ribuan Baliho pada Masa Tenang

-Advertisement-

Pada saat itu ia hanya diam, kemudian pelaku keluar dari mobil sambil memaki-maki dirinya. Saat dimaki-maki, ia memilih melanjutkan perjalanan. Namun pelaku mengejar dirinya dan kembali menyerempet hingga motornya jatuh.

“Karena saya jatuh, akhirnya terjadi adu mulut, saya tanya salah saya apa? piambake (pelaku) malah tidak memberi penjelasan, akhirnya mengeluarkan pistol, dan saya ditembak perut saya,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2024) malam.

Ia mendapatkan tembakan di bagian perut sebelah kiri dan di bagian tengah perut dekat ulu hati. Usai terkena tembakan, karena ban motornya bocor, ia kemudian membawa motornya ke bengkel. Sekitar pukul 13.30 WIB, ia yang ingin mengambil motornya di bengkel, tiba-tiba mengetahui motornya sudah dalam kondisi terbakar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta mengamankan barang bukti. Berupa senjata dan mobil Camry berwarna hitam milik pelaku serta motor vario berwarna merah milik korban yang dalam kondisi terbakar.

Baca Juga: 1.341 Pemilih Jepara Ajukan Pindah Nyoblos

“Motifnya dari keterangan tersangka, bahwa tersangka merasa tersinggung dan merasa tidak senang dengan cara korban melihat, seakan-akan menantang si tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (26/11/2024).

Dari hasil keterangan tersangka dan korban, ia mengatakan bahwa keduanya saling mengenal namun tidak terlalu dekat. Tersangka saat ini sudah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER