BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mencatat hingga tanggal 20 November 2024 sebanyak 1.341 orang mengajukan pindah memilih keluar Jepara. Selain itu juga terdapat 697 orang yang mengajukan pindah memilih masuk ke Jepara.
Siti Nurwakhidatun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara mengatakan mereka yang mengajukan pindah memilih masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Rata-rata alasan paling banyak masyarakat mengajukan pindah memilih yaitu pindah domisili dan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sudah Prediksi Gugatan Pemkab ke Bank Jepara Artha Bakal Tidak Diterima
“Total terdapat 2.038 masyarakat yang mengajukan pindah pemilih, 1.341 pindah memilih keluar Jepara, 697 pindah memilih masuk ke Jepara. Paling banyak pindah domisili,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (25/11/2024).
Terkait lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi masyarakat yang mengajukan pindah memilih, ia mengatakan bahwa KPU akan menetapkan lokasi TPS berdasarkan alamat terdekat. Dengan syarat jumlah surat suara di TPS yang dituju masih memenuhi.
“Untuk lokasi TPS (bagi DPTb) yang menentukan kita. Pada saat mengajukan surat pindah memilih kita lihat domisilinya dimana, nanti akan kita tempatkan di TPS terdekat dengan catatan surat suaranya masih mencukupi,” jelasnya.
Sedangkan terkait kebutuhan logistik, ia mengatakan bahwa setiap TPS sudah disediakan logistik cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS. Selain itu, setelah penetapan DPT, KPU juga selalu melakukan pemeliharaan DPT.
Sehingga ia memastikan logistik bagi daftar pemilih tambahan tetap tersedia pada saat memberikan hak suara pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Gugatan ke Direksi Bank Jepara Artha Tidak Diterima, Pemkab Kena Kewajiban Ganti Rugi
“Setelah penetapan DPT kan kita melakukan pemeliharaan DPT, dengan menandai pemilih yang meninggal, pindah domisili, TNI/polri setelah penetapan DPT. Jadi misal ada pemilih yang meninggal nanti kuotanya bisa dipakai oleh pemilih pindahan selain cadangan 2,5 persen dari DPT per TPS,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Jepara terdapat 1.743 TPS dengan 919.276 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 195 desa/kelurahan di 16 kecamatan.
Editor: Haikal Rosyada