BETANEWS.ID, JEPARA – Tambang ilegal di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali disidak petugas gabungan dari Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara pada Selasa (7/7/2026).
Sidak menyasar dua lokasi, yakni Dukuh Bomo dan Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Hasilnya, kedua lokasi tersebut belum mengantongi izin. Di salah satu lokasi tambang, petugas juga menemukan bekas galian yang terus mengeluarkan air.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan di lokasi pertama, yakni Dukuh Bomo, Desa Pancur, saat petugas melakukan sidak, aktivitas penambangan masih berlangsung.
Tambang tersebut diketahui milik seorang berinisial N. Saat sidak, petugas mendapati enam unit ekskavator masih beroperasi di lokasi. Material yang ditambang berupa tanah urug dan batuan andesit.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar satu hektare lahan telah digali. Dua sumber mata air di area tersebut ikut terbuka dan air terus keluar dari bekas galian.
Baca juga : Agar Tak Rusak Jalan, Pemkab Bakal Sediakan Jalur Khusus Truk Tambang di Mayong Jepara
“Di lokasi pertama masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” ujar Nafe’, Rabu (8/7/2026).
Karena belum mengantongi izin, lanjut Nafe’, aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan sementara. Kendaraan pengangkut material juga diketahui masih membawa muatan berlebih.
“Pelaku usaha (pemilik) kita minta untuk melaporkan pembukuan harian atas material yang telah diambil,” kata Nafe’.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, Nafe’ mengatakan petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja. Namun, dua unit ekskavator masih berada di area tambang. Material yang ditambang di lokasi tersebut berupa batu andesit.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Luas lahan yang sudah ditambang diperkirakan mencapai 300 meter persegi.
Lokasi itu juga belum memiliki izin. Karena itu, pemilik diminta menghentikan kegiatan dan melaporkan volume material yang telah diambil kepada BPPKAD. Kewajiban pembayaran pajak MBLB atas material yang sudah dikeluarkan juga harus dipenuhi.
“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tandasnya.
Hasil peninjauan di titik kedua juga mencatat akses menuju lokasi melewati jalan tambang milik perusahaan lain. Berdasarkan tata ruang, area penambangan tersebut berada di kawasan peruntukan perkebunan.
Pemeriksaan di Desa Pancur merupakan bagian dari rangkaian pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara. Sebelumnya, tim gabungan juga meninjau sejumlah lokasi penambangan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dan Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit.
Selain itu, dua kali inspeksi juga dilakukan di lokasi penambangan Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. Pada pemeriksaan kedua, lokasi tersebut langsung ditutup dengan pemasangan garis Satpol PP. Setelah itu, inspeksi serupa juga dilakukan di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara.
Editor: Kholistiono

