BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini tengah mengebut proyek perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi salah satu program prioritas pada masa pemerintahan Witiarso Utomo–Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit–Hajar).
Salah satu yang menjadi perhatian ialah jalan kabupaten di Kecamatan Mayong, tepatnya di ruas Jalan Raya Mayong–Pancur dan Mayong–Bungu. Kondisi kedua ruas jalan tersebut saat ini mengalami kerusakan cukup parah di banyak titik.
Terlebih, jalur tersebut setiap hari dilalui truk yang mengangkut material hasil tambang. Beban muatan truk yang melebihi kapasitas disebut menjadi salah satu penyebab kondisi jalan semakin rusak.
Agar ruas jalan yang telah diperbaiki nantinya tidak kembali mengalami kerusakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana membuat jalur khusus bagi kendaraan atau truk pengangkut hasil tambang.
Rencana itu disampaikan Bupati Jepara, Witiarso Utomo, usai melakukan monitoring progres perbaikan infrastruktur jalan bersama pihak terkait, mulai dari pemerintah desa (pemdes), kecamatan, hingga kepolisian, pada Senin (6/7/2026).
Baca juga : Alokasikan Anggaran Senilai Rp210 Miliar, 52 Ruas Jalan di Jepara Mulai Diperbaiki
“Hasil monitoring, ruas jalan itu (Jalan Raya Mayong–Pancur dan Jalan Mayong–Bungu) kondisinya saat ini sudah overload. Karena itu, kemarin saya mengajak para petinggi mencari jalan alternatif untuk truk tambang agar tidak harus melewati Desa Pancur,” ujar Wiwit, Senin (6/7/2026).
Wiwit melanjutkan, langkah tersebut diambil mengingat ruas jalan di Jepara termasuk jalan kelas III dengan batas maksimal beban kendaraan sebesar delapan ton.
“Kalau kita bangun, lalu dihantam truk bermuatan hasil tambang, pasti nanti cepat rusak. Kelas jalan kita juga kelas III, maksimal bebannya delapan ton. Tadi kita lihat, muatan truk itu semuanya melebihi batas,” ungkap Wiwit.
Selain itu, menurutnya, upaya tersebut juga menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang selama ini terdampak oleh aktivitas truk tambang sekaligus bagi para pelaku usaha tambang.
Wiwit memastikan pembuatan jalur alternatif tersebut baru akan dilakukan setelah aktivitas tambang di Kecamatan Mayong memiliki izin resmi.
“Iya, pasti harus legal. Kalau tidak legal, tidak boleh. Kami hadir untuk membangun infrastruktur, tetapi sumbangsih kepada negara juga harus ada melalui pengurusan legalitasnya,” pungkas Wiwit.
Editor: Kholistiono

