BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Abi Jamroh (AJ), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terhadap santrinya menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Jepara.
Sebagai upaya pencegahan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara kini gencar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan di setiap lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.
Kepala Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, mengatakan pembentukan satgas tersebut mulai berjalan di sejumlah sekolah.
“Saat ini sekolah sudah mulai melakukan pembentukan (Satgas Anti Kekerasan) dan beberapa sudah ada laporan (satgas) terbentuk, tetapi jumlah rincinya saya belum menerima,” kata Akhsan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/7/2026).
Akhsan menjelaskan, satgas tersebut nantinya bertugas menyosialisasikan kebijakan yang disusun Kemenag Jepara agar kasus serupa tidak kembali terulang dalam bentuk apa pun.
Beberapa kebijakan yang diterapkan di antaranya santri putri harus didampingi ustazah (guru perempuan), tidak diperkenankan didampingi ustaz (guru laki-laki), serta tidak boleh ada pelayanan maupun konsultasi di luar jam belajar atau jam kerja.
“Tidak boleh ada pengasuh yang kemudian melakukan sesuatu yang kaitannya dengan transfer ilmu di luar dari (jam) kegiatan belajar mengajar,” jelas Akhsan.
Baca juga : Nelayan Jepara Palsukan Dokumen Pengajuan BBM Subsidi
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AJ. Berdasarkan laporan kepolisian, AJ diduga melakukan perbuatan tersebut pada malam hari atau di luar jam kegiatan pondok pesantren.
“Jadi seperti yang kemarin diceritakan, minta ini itu di luar jam atau sampai jam malam, itu kita tidak membolehkan,” lanjut Akhsan.
Apabila aturan tersebut dilanggar dan kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, Akhsan mengatakan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengaturnya.
“Sanksinya sesuai dengan tingkatannya, tetapi kita lihat dulu kasusnya. Kalau dari sisi Kemenag, sanksinya mulai dari administratif sampai pencabutan izin operasional,” katanya.
Selain itu, sebagai upaya memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, Kemenag Jepara juga menjalin kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Kepolisian Resor (Polres) Jepara.
Editor: Kholistiono

