BETANEWS.ID, JEPARA – Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Jepara pada kasus gugatan perdata kepada direksi dan komisaris PT. BPR Bank Jepara Artha sudah memprediksi bahwa gugatan tersebut bakal tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Mursito, Tim Kuasa Hukum Pemkab Jepara menjelaskan prediksi tersebut muncul karena beberapa pihak yang ia usulkan untuk masuk menjadi tergugat dalam perkara tersebut justru dihapus atau tidak disetujui oleh Pemkab Jepara.
Baca Juga: Gugatan ke Direksi Bank Jepara Artha Tidak Diterima, Pemkab Kena Kewajiban Ganti Rugi
“Dari awal jauh sebelum sidang berjalan saya membaca gugatan ini kurang pihak, saya sudah memberikan nasehat kepada Pemkab ada beberapa pihak yang saya masukkan tetapi dikurangi. Sehingga kalau hasilnya dinyatakan NO (tidak diterima) saya cukup memahami,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2024).
Ia menyebut ada lebih dari tiga nama yang dulu ia usulkan untuk ikut menjadi pihak tergugat dalam kasus pencarian kredit bermasalah di Bank Jepara Artha. Namun Pemkab memberikan toleransi kepada nama-nama tersebut sehingga tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat.
“Ada lumayan, (pihak yang dulu tudak disetujui Pemkab) lebih dari 3 nama. Tapi (nama-nama) itu cukup kuat untuk ditarik sebagai pihak dalam gugatan, namun oleh Pemkab banyak pertimbangan sehingga ya sudah tidak kita masukkan,” katanya.
Kini, nama-nama yang dulu tidak disetujui oleh Pemkab, menurutnya justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam gugatan yang diajukan Pemkab, pihak yang menjadi tergugat yaitu, tergugat 1 Jhendik Handoko, Mantan Direktur Utama; tergugat 2 Iwan Nur Susetyo, Mantan Direktur Kepatuhan; tergugat 3 Jamaluddin Kamal, Direktur Bisnis dan Operasional; tergugat 4 dan 5 Mulyaji dan Agung Partono, Dewan Komisaris BJA.
Sedangkan pihak tersangka yang ditetapkan oleh KPK yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.
“Ada pihak yang waktu itu saya masukkan dalam gugatan ditolak (oleh Pemkab), tapi oleh KPK masuk dan dia jadi tersangka juga dalam perkara kerugian negara. Tergugat 1 dan tergugat 2 itu kan jadi tersangka,” ungkapnya.
Sehingga ia menilai, dalam mengajukan gugatan Pemkab tidak berdasar pada logika hukum. Terlebih saat itu, Pemkab Jepara juga terancam mendapat sanksi, karena dianggap melakukan pembiaran jika tidak segera bertindak setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penerima Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil pemeriksaannya terhadap Bank Jepara Artha.
“Sayangnya gugatan itu atas semau Pemkab sendiri, tidak atas rekomendasi dari kuasa hukum, sedangkan kita pertimbangannya kan secara logika hukum, siapa pihak yang masuk, siapa yang tidak. Sementara Pemkab itu masih ada toleransi, ewuh pekewuh,” jelasnya.
Baca Juga: 18 Siswa SD di Jepara Diduga Alami Keracunan Usai Konsumsi Jajan Pinggir Jalan
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat dikonfirmasi mengaku masih akan berdiskusi dengan jajaran Pemkab Jepara dan kuasa hukum terkait hasil putusan PN Jepara itu.
”Nanti kami diskusikan dulu terkait hasil putusan PN Jepara ini dan langkah ke depannya seperti apa,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada