31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Gugatan ke Direksi Bank Jepara Artha Tidak Diterima, Pemkab Kena Kewajiban Ganti Rugi

BETANEWS.ID, JEPARA – Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk meminta ganti rugi kepada Direksi Bank Jepara Artha (BJA) dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Berdasarkan Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jepara, putusan tersebut dibacakan pada Kamis, (21/11/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, serta Hakim Anggota M. Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto.

Baca Juga: 18 Siswa SD di Jepara Diduga Alami Keracunan Usai Konsumsi Jajan Pinggir Jalan

-Advertisement-

Dalam amar putusan, gugatan yang diajukan Pemkab Jepara terhadap tergugat yaitu Jhendik Handoko, Mantan Direktur Utama; Iwan Nur Susetyo, Mantan Direktur Kepatuhan; Jamaluddin Kamal, Direktur Bisnis dan Operasional; Mulyaji dan Agung Partono, Dewan Komisaris BJA dinyatakan kabur atau obsuur libel). Kemudian hakim juga menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 457.750,00.

“Iya, majelis hakim menolak gugatan dari penggugat (Pemkab Jepara) dan memenangkan klien kami (Jhendik Handoko),” kata Hendra Wijaya, Kuasa Hukum Jhendik Handoko, Sabtu (23/11/2024).

Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa Pemkab Jepara sempat menyuntik modal kepada BPR BJA sebesar Rp 24 miliar namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.

Gugatan tersebut didasarkan pada PP Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Pertanggungjawaban terhadap Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), yang mana direksi dan komisaris menjadi penanggung jawab.

Gugatan juga didasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa BPR BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari Pemkab Jepara.

Baca Juga: KPU Jepara Mulai Kirim Logistik ke Pulau Karimunjawa

“Menurut hakim, tuntutan Pemkab Jepara tidak jelas perihal jumlah kerugian material yang dituntut atas kondisi BPR BJA. Terlebih gugatan diajakan hanya berdasar laporan hasil pemeriksaan dari OJK dan BPK,” tambahnya.

Sebagai informasi,sebelumnya dalam sidang perdata gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada komisaris dan direksi Bank Jepara Artha di Pengadilan Negeri Jepara, terungkap bahwa kerugian dalam kasus kredit fiktif fi BJA sebesar Rp 354,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi kredit bermasalah dari 39 debitur.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER