Usai Diperiksa 5 Jam, Pemilik Ponpes Tersangka Dugaan Pencabulan Santri di Jepara Langsung Ditahan

BETANEWS.ID, JEPARA – AJ, pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya sendiri, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara.

AJ resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (8/5/2026), setelah pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menggelar perkara pada Kamis (7/5/2026).

Pada hari yang sama saat penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Jepara telah mengirimkan surat pemanggilan kepada AJ. Namun, AJ baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (11/5/2026).

-Advertisement-

Dari pantauan Betanews.id, AJ tiba di Mapolres Jepara sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum. AJ menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Jepara selama kurang lebih lima jam.

Sekitar pukul 15.00 WIB, AJ yang duduk di atas kursi roda didorong oleh pihak penyidik menuju ruang sel tahanan.

Saat dibawa keluar, AJ belum mengenakan pakaian tahanan. Ia masih mengenakan baju koko berwarna abu-abu, sarung biru tua, dan peci hitam.

Baca juga : Polisi Tetapkan AJ sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Jepara

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, kondisi AJ dinyatakan layak untuk ditahan.

“Dari hasil pengecekan dokter, kondisinya dinyatakan layak untuk ditahan, sehingga hari ini sudah langsung kami tahan,” ujar Wildan saat ditemui di Mapolres Jepara.

Sementara itu, kuasa hukum AJ, Nur Ali, mengatakan kondisi AJ saat ini sedang sakit. AJ disebut menderita diabetes, tekanan darah tinggi, serta gejala stroke.

“Kondisi klien kami saat ini sedang sakit, tetapi karena kami taat hukum dan kooperatif, kami tetap datang memenuhi panggilan,” katanya.

Nur Ali melanjutkan, terkait penahanan AJ, pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami tetap akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan. Masalah dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pihak terkait,” ujar Nur Ali.

Sebagai informasi, AJ diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya sendiri sebanyak 25 kali. Peristiwa itu terjadi pada 27 April hingga 24 Juli 2025.

Kasus tersebut terungkap saat adik korban, yang juga menjadi santri di ponpes milik AJ, tidak sengaja melihat isi percakapan korban dengan AJ. Adik korban kemudian melapor kepada orang tuanya.

Kasus tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada November 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada Februari 2026.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER