BETANEWS.ID, JEPARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menetapkan AJ, pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Terkait penetapan tersebut, kuasa hukum AJ, Nur Ali, membantah kliennya menjadi pelaku dugaan tindakan pencabulan.
“Saya menyangkal tuduhan yang disampaikan kepada klien kami. Klien saya tidak melakukan tindakan asusila,” ujar Nur Ali saat ditemui di sela-sela mendampingi AJ menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara, Senin (11/5/2026).
Terdapat tiga alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan AJ sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, screenshot atau tangkapan layar dari ponsel korban yang berisi percakapan dengan AJ, serta dua unit ponsel milik ibu dan kakak korban yang berisi file teks. File tersebut juga memuat bukti percakapan antara korban dengan AJ.
Terkait bukti itu, Nur Ali mengatakan masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan keasliannya.
Baca juga : Polisi Tetapkan AJ sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Jepara
Pemeriksaan tersebut berupa digital forensik oleh unit Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
“Penyidik itu dasarnya keterangan saksi dan foto. Tapi foto itu asli atau tidak masih menunggu pemeriksaan digital forensik dulu,” ujar Nur Ali.
Nur Ali menambahkan, pihaknya akan memberikan bukti lain untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Bukti tersebut berupa dua lembar kertas yang berisi pernyataan dari dua mantan santri di ponpes milik AJ yang mengaku pernah melakukan hubungan suami istri dengan korban.
Menurut Nur Ali, dua mantan santri tersebut akan diperiksa oleh penyidik pada Rabu (13/5/2026) mendatang.
“Kita akan hadirkan bukti yang lain. Ada dua pelaku, A dan I, pengakuannya sudah tiga kali melakukan hubungan persetubuhan dengan korban. Rabu besok akan diperiksa dan nanti akan kita dampingi,” ungkapnya.
Editor: Kholistiono

