BETANEWS.ID, JEPARA — AJ (60), oknum kiai pemilik salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengatakan ancaman hukuman itu diberikan atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan AJ terhadap santrinya sendiri.
Peristiwa tersebut dilaporkan pertama kali terjadi pada Minggu (27/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Gudang Jadi AHQ pondok pesantren milik pelaku.
Saat itu, korban diminta datang untuk menemui AJ. Tindakan pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pada 2 Mei 2026.
Modus yang dilakukan AJ yakni memperdaya korban dengan membuat korban yakin bahwa dirinya telah menikahi korban.
AJ menikahi korban dengan cara membacakan kertas berisi tulisan Arab, bacaan basmalah, syahadat, serta selawat nabi di hadapan korban. Setelah itu, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.
Baca juga : Kuasa Hukum AJ Bantah Kliennya Lakukan Tindakan Asusila, Sebut Ada Dua Pelaku Lain
“Dengan menjadikan korban seolah-olah sudah menjadi istri sahnya, tersangka dengan leluasa meminta korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali,” papar AKBP Hadi saat konferensi pers di Aula Depan Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa tersebut baru terbongkar pada 24 Juli 2025 saat adik korban tidak sengaja melihat isi percakapan di ponsel korban dengan AJ. Adik korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada ibunya.
AKBP Hadi melanjutkan, saat ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu stel pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah (MA) atas nama korban, serta satu buah flashdisk berwarna putih.
Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni FH, CFA, MAW, LF, HN, R, serta DR yang berkedudukan sebagai ahli.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 ayat (2) Huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sebutnya.
AJ saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara sejak Senin (11/5/2026). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap AJ. Sebab, saat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin kemarin, AJ datang menggunakan kursi roda.
Editor: Kholistiono

