BETANEWS.ID, JEPARA – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban pada ribuan baliho kampanye yang melanggar aturan.
Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara mengatakan penertiban baliho kampanye Pilkada sudah dilakukan sejak kemarin, Minggu (24/11/2024) dengan melibatkan anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sudah Prediksi Gugatan Pemkab ke Bank Jepara Artha Bakal Tidak Diterima
Penertiban kemudian kembali dilakukan pada hari ini dengan menyasar baliho-baliho besar dan berbayar yang tidak bisa ditertibkan oleh Panwascam.
“Penertiban APK sudah dimulai sejak Minggu oleh jajaran Panwas kecamatan. Hari ini Bawaslu Kabupaten melakukan pembersihan terhadap alat peraga yang besar seperti baliho berbayar. Baliho yang belum bisa ditertibkan oleh Panwascam, kami masih jalan,” katanya melalui sambungan telepon, pada Senin (25/11/2024).
Selama dua hari melakukan penertiban, terdapat total 7.111 Alat Peraga Kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan. Terdiri dari baliho atau reklame, spanduk, umbul-umbul, banner, pamflet, dan poster.
Rinciannya APK Paslon 01 Calon Bupati – Wakil Bupati Jepara, Nuruddin Amin – Mochammad Iqbal sebanyak 1.225 APK. Kemudian APK Paslon 02 Calon Bupati – Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar sebanyak 1.965 APK.
Selanjutnya APK Paslon 01 Calon Gubernur – Wakil Gubenur Jawa Tengah, Andika Perkasa – Hendra Prihadi sebanyak 1.531 APK. Kemudian APK Paslon 02 Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi – Taj Yasin Maemon sebanyak 2.390 APK.
“Ada ribuan APK termasuk baner yang kecil, paling banyak Paslon 02 untuk Kabupaten, gubernur juga 02 yang paling banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembersihan APK terus dilakukan hingga besok, atau hari terakhir masa tenang.
“Jika hari ini belum selesai akan dilanjutkan besok, kami terbatas karena alat krane untuk naik dapat pinjaman satu.Sebelum pemungatan kamu usahakan semua bersih,” ungkapnya.
Baca Juga: Gugatan ke Direksi Bank Jepara Artha Tidak Diterima, Pemkab Kena Kewajiban Ganti Rugi
Sementara untuk baliho yang berada di rumah pribadi, ia mengatakan bahwa Bawaslu Jepara tetap memberikan pemahaman kepada pemilih rumah untuk tetap menurunkan APK.
“Rumah perbadi kami minta temen temen dari jajaran untuk melakukan persuasif untuk yang pnya rumah untuk penurunan ataupun penutupan.Tidak boleh meskipun pribadi,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada