BETANEWS.ID, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode 2 Januari hingga 18 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jepara, Kompol Faris Budiman, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jepara.
“Selama kurang lebih enam bulan terakhir, terhitung dari awal Januari hingga pertengahan Juni 2026, kami telah menindaklanjuti 20 laporan kasus narkoba dan berhasil mengamankan 23 orang tersangka dari berbagai wilayah di Jepara,” ujar Kompol Faris saat konferensi pers di lobi Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, Kompol Faris merinci sebaran tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang cukup merata di sejumlah kecamatan. Rinciannya, masing-masing empat TKP di Kecamatan Tahunan dan Pecangaan.
Kemudian, masing-masing tiga TKP di Kecamatan Jepara dan Mayong, serta dua TKP di Kecamatan Mlonggo. Selain itu, masing-masing satu TKP di Desa Kaligarang, Kecamatan Keling; Desa Krasak, Kecamatan Bangsri; Kecamatan Batealit; dan Kecamatan Nalumsari.
Baca juga : Cari Ikan, Warga Donorojo Jepara Malah Temukan Mayat Bayi Baru Lahir Mengambang di Sungai
Dari tangan para tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan.
“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan meliputi narkotika jenis sabu seberat 177,5 gram, 10 butir pil ekstasi, dan 2.131 butir obat berbahaya daftar G,” papar Kompol Faris.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka umumnya bertindak sebagai perantara atau pengedar.
“Para tersangka ini menguasai dan memiliki narkotika dengan tujuan mencari keuntungan finansial, serta agar mereka bisa mengonsumsi narkotika secara gratis,” jelas Kompol Faris.
Penangkapan ini, tambah Faris, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Petugas operasional di lapangan yang mendapatkan informasi target operasi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat disergap, para tersangka kedapatan sedang menguasai dan membawa narkotika tersebut,” tegasnya.
Terkait progres penanganan perkara, Kompol Faris menyatakan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Dari 20 kasus yang ditangani, sebanyak 14 kasus telah berstatus Tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, empat kasus masih dalam tahap penelitian JPU (Tahap I), dan dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Untuk status penahanan tersangka, 14 orang telah dilimpahkan ke JPU pada Tahap II. Sedangkan sembilan orang tersangka lainnya saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Para tersangka akan dijerat dengan hukuman berat. Tersangka kasus narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 5 hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, bagi tersangka yang menguasai sabu di atas lima gram, ancaman hukumannya diperberat melalui Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Adapun untuk kasus peredaran obat berbahaya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Kholistiono

