31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Ratusan Buruh Jepara Demo Tuntut Pemkab Berlakukan UMSK 

BETANEWS.ID, JEPARA – Ditengah kondisi hujan, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jepara raya dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) menggelar demo di depan Kantor Bupati Jepara. 

Mereka menggelar konvoi dari depan perusahaan masing-masing menuju Kantor Bupati Jepara dengan menaiki kendaraan bermotor.  

Baca Juga: Pemkab Tetapkan Jepara Berstatus Siaga Bencana 

-Advertisement-

Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya mengatakan demo tersebut untuk menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). 

Pemberlakuan UMSK juga sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penentuan Upah Minimum.  

Dalam Pasal 7 dituliskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan gubernur juga dapat menetapkan UMSK. 

Namun menurutnya, dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Gubernur tidak menetapkan UMSP. Sehingga mereka ingin mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara agar tidak seperti Provinsi Jawa Tengah. 

“Hari ini kita menggelar aksi untuk menekan pemerintah agar menetapkan UMSK. Ketakutan kita di Provinsi Jawa Tengah, Presiden sudah mewajibkan UMSP, tetapi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak ada UMSP, mereka mengelak,” katanya di depan Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (12/12/2024). 

Informasi yang ia terima, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada hari ini akan membahas besaran UMSK di Jepara. Ia mengaku bahwa dari pihaknya juga sudah menyiapkan besaran UMSK. 

Sesuai hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sebelumnya, ia mengatakan terdapat dua sektor industri di Jepara yang akan diberlakukan UMSK. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok di Jepara Mulai Naik

Yaitu sektor Otomotif dan alat pertanian dengan nilai besaran UMSK sebesar 10 persen dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 dan sektor garmen, tekstil, dan alat pertanian sebesar 7 persen dari UMK Jepara tahun 2025. 

“Konsep sektor UMSK ada dua, dan hari ini akan kita berikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara,” katanya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER