31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Pemkab Berharap Penetapan Upah Sektoral Tak Pengaruhi Iklim Industri di Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara Tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMSK di Jepara diberlakukan bagi delapan sektor industri. 

Akan tetapi, pemberlakuan UMSK menurut sebagian pihak justru akan berdampak pada iklim industri, terutama industri padat karya di Jepara yang rentan untuk pindah lokasi atau tidak meneruskan izin investasi di Jepara. 

Baca Juga: Mundak Kabeh Ges!!! UMK Jepara 2025 Jadi Rp2,6 Juta dan UMSK Sampai Rp 2,9 Juta 

-Advertisement-

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji berharap ketakutan tersebut tidak terjadi di Jepara. 

Ia menjelaskan bahwa di perusahaan terdapat mekanisme bipartit atau perundingan antara serikat pekerja atau buruh dengan pihak perusahaan. Ketika mekanisme tersebut bisa dilakukan, ia berharap dampak yang dikhawatirkan tidak terjadi di Jepara. 

“Harapannya itu tidak terjadi (perusahaan yang mencabut izinnya dari Jepara). Sebenarnya masih ada jalan. Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK Jepara, jika itu dianggap terlalu besar, pihak perusahaan dan serikat pekerja ini bisa berunding,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (19/12/2024). 

Dengan catatan, pihak perusahaan mau terbuka terhadap kondisi keuangan yang sedang terjadi di perusahaan. Sehingga apabila terdapat industri skala besar tetapi belum mampu membayar upah sesuai ketentuan, ke depan tidak menimbulkan konflik. 

“Ketika bisa terjadi kesepakatan, harapannya (pemberian upah) bisa menyesuaikan kemampuan perusahaan, kondisi update keuangan perusahaan lah. Kalau memang (ada) perusahaan skala besar tetapi kondisinya sedang tidak baik-baik saja, bicara atau diskusi dengan temen-temen serikat,” jelasnya. 

Kemudian dari pihak serikat pekerja atau buruh, diharapkan juga mampu memahami kondisi yang sedang terjadi di perusahaan. 

“Dari serikat buruh kalau memang perusahaan keberatan, kami mohon juga kesadaran. Kalau mungkin tahun depan usahanya bagus lagi, (upah) kan bisa meningkat lagi,” tambahnya. 

Baca Juga: Sempat Bergejolak, Pj Bupati Jepara Sebut Rekomendasi UMSK Sudah Diketahui Semua Pihak 

Meski begitu, ia berharap UMK dan UMSK Jepara 2025 yang sudah resmi ditetapkan dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, bisa dipatuhi dan dijalankan oleh pihak perusahaan. 

“Jika terjadi kondisi keberatan bisa dibahas di Bipartit. Karena sampai saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur kalau perusahaan bisa mengajukan keringanan atau penundaan pemberlakuan upah,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER