BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Jepara melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Namun, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengusulkan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara agar UMSK yang sudah ditetapkan untuk dibahas ulang.
Usulan tersebut ia sampaikan karena sebelumnya ia menerima saran dan masukan dari para pengusaha di Kabupaten Jepara yang merasa keberatan terhadap nilai UMSK yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Mundak Kabeh Ges!!! UMK Jepara 2025 Jadi Rp2,6 Juta dan UMSK Sampai Rp 2,9 Juta
“Para pengusaha ini memberi saran dan masukan terkait UMSK, sehingga saya meminta kepada dewan pengupahan untuk dibahas lagi sesuai aturan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025).
Dengan adanya pembahasan ulang terkait UMSK, ia berharap tidak menimbulkan gejolak atau dinamika antara pihak pengusaha dengan buruh atau pekerja.
“Dibahas ulang supaya tidak menimbulkan keributan, biar pengusaha merasa nyaman dan serikat juga merasa nyaman,” jelasnya.
UMSK Jepara yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor di mana besaran kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca juga: Kenaikan UMSK Hanya Sasar Industri Besar
Delapan sektor tersebut yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp2.949.553,00.
Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp2. 871.246,00.