31 C
Kudus
Sabtu, Februari 8, 2025

Perusahaan Ancam PHK dan Relokasi jika UMSK Jepara Tak Ditinjau Ulang

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana untuk meninjau ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024. 

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan kepada 33 perusahaan di Jepara menggunakan Google Form terkait dampak pemberlakuan UMSK, hasilnya 28 persen menyatakan akan melakukan efisiensi berupa Pemotongan Hubungan Kerja (PHK) serta tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Kemudian 27 persen menyatakan akan merelokasi atau pindah ke daerah lain, 23 persen akan menghentikan atau mengurangi investasi, dan sisanya akan menutup perusahaan, tidak melakukan rekruitmen, terjadi pengurangan atau penghentian produksi, serta pengurangan order.

-Advertisement-

Baca juga: Tak Terima UMSK Ditinjau Ulang, Buruh Geruduk Kantor Bupati Jepara 

Untuk itu, pada Kamis (16/1/2024), Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengadakan rapat di Ruang Command Center Setda Jepara untuk mendiskusikan UMSK 2025 yang sudah ditetapkan. Namun, perwakilan Serikat Pekerja/Buruh tidak hadir dalam rapat. 

Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko, berharap, dari hasil kajian tersebut, pihak serikat pekerja/buruh dapat mempertimbangkan untuk setuju agar UMSK ditinjau ulang. 

“Dengan kajian itu dampaknya kan luas, kita berupaya untuk menyadarkan teman-teman buruh bahwa perlu dilakukan tinjau ulang terhadap UMSK,” katanya. 

Dari hasil koordinasinya dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah, peninjauan ulang dapat dilakukan asalkan seluruh unsur dewan pengupahan sepakat untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Usulkan UMSK Dibahas Ulang 

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, memaparkan, dari hasil kajiannya, Jepara terancam akan kehilangan nilai investasi sebesar Rp2,4 triliun dalam jangka 2-5 tahun ke depan. 

Kemudian jumlah pekerja yang diperkirakan akan terdampak PHK atau tidak diperpanjangnya PKWT sekitar 7.335 sepanjang 2025-2026.

“PHK kemungkinan akan terjadi 1-2 tahun atau bahkan sampai lima tahun ke depan, kita nggak tahu akan terjadi lebih cepat atau lambat, tetapi dari data mereka akan memotong jumlah tenaga kerja (akibat pemberlakuan UMSK),” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
152,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER