BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui hasil rapat dewan pengupahan memutuskan untuk mengusulkan peninjauan ulang terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah, pada 18 Desember 2024 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko, menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui proses panjang. Prosesnya yaitu setelah beberapa kali melakukan dialog dan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara dan para pengusaha yang keberatan terhadap keputusan UMSK Jepara 2025.
Sebelumnya, besaran kenaikan UMSK Jepara 2025 berbeda-beda, yang dibagi ke dalam tiga sektor. Penghitungannya, UMSK 2025 yaitu besaran kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen ditambah dengan nilai dari masing-masing sektor.
Baca juga: Tolak Rundingan UMSK Jepara, Buruh Tunggu Gugatan Pengusaha di PTUN
Sektor 1, besarannya 13 persen ditambah UMK 2025 menjadi Rp2.949.533, kemudian sektor 2, sebesar 10 persen menjadi Rp2.871.246, dan sektor 3, sebesar 7 persen menjadi Rp2.792.940.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, besaran UMSK Jepara 2025 bukan ditambahkan dengan kenaikan UMK 2025, tetapi ditambah dengan besaran UMK 2024.
Sehingga untuk sektor 1, besaran kenaikannya diusulkan menjadi 8-8,5 persen ditambah UMK 2024 menjadi Rp2.646.988 – 2.659.242. Kemudian sektor 2, besarannya 7-7,5 persen dari UMK 2024 menjadi Rp2.622.479 – 2.634.733. Kemudian sektor 3, besarannya 7 persen dari UMK 2024 menjadi Rp2.622.479.
“Dari hasil rapat kita sepakat untuk mengusulkan, karena kami tidak bisa mengubah, yaitu mengusulkan, saran kepada Pak Bupati, dan Pak Bupati nanti akan melanjutkan saran kepada Pak Gubernur lewat Disnaker Provinsi,” katanya saat ditemui di Ruang Sekda Jepara, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Perusahaan Ancam PHK dan Relokasi jika UMSK Jepara Tak Ditinjau Ulang
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil bukan karena membela 32 pengusaha yang sebelumnya mengirimkan surat berisi keberatan dan dampak dari pemberlakuan UMSK Jepara 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan ekonomi, terutama di daerah-daerah yang menjadi sentra industri padat karya di Jepara.
“Kami di sini bukan membela pengusaha, tetapi demi keberlangsungan, keberlanjutan ekonomi di Jepara. Karena risikonya juga tinggi, buat apa gaji tinggi tapi besok tidak bekerja,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin