31 C
Kudus
Selasa, Februari 11, 2025

Buruh Tolak Peninjauan Ulang UMSK Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Serikat Pekerja atau Buruh di Kabupaten Jepara mengaku akan membuat kerusahan sebagai respon dari rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang akan mengusulkan peninjauan ulang terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025.  

Yopy Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengatakan bahwa hari ini sebenarnya ia mendapat undangan dengan agenda Rapat Dewan Pengupahan. 

Baca Juga: Pemkab Jepara Usulkan UMSK Turun dari Tertinggi Rp2,9 Jadi Rp2,6 Juta

-Advertisement-

Tetapi sama seperti sebelumnya, pihaknya mengaku menolak upaya untuk meninjau ulang UMSK Jepara 2025. Sehingga ia tidak hadir dalam rapat tersebut. Ia juga mengatakan belum mengetahui secara resmi hasil rekomendasi dari Rapat Dewan Pengupahan. 

Sebab saat melakukan audiensi, ia mengatakan Asisten I dan Asisten II Setda Jepara yang mewakili pimpinan di Pemkab Jepara belum mengetahui hasil rekomendasi Dewan Pengupahan. 

“Ketika nanti ada perubahan nominal atau angka persentase upah sektor, jangan salahkan kami kalau kondusivitas di Jepara tidak stabil,” katanya saat ditemui di Area Pendopo Kabupaten Jepara, Rabu (22/1/2025). 

Kemudian ia melanjutkan, jika alasan dari dilakukannya peninjuan ulang UMSK Jepara merupakan keberatan dari pihak pengusaha yang mengaku akan rugi jika membayar gaji karyawan sesuai keputusan UMSK, maka hal tersebut menurutnya akan ia buktikan. 

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk dari upaya membuat rugi para pengusaha, sebab pihaknya masih akan melakukan konsolidasi dengan seluruh Serikat Pekerja di Kabupaten Jepara. 

“Kalau perusahaan mengalami kerugian akibat upah minimum sektor, itu saya akan lakukan, mulai minggu depan. Karena sudah membuktikan kepada pekerja pekerja di Kabupaten Jepara, menurunkan (besaran UMSK) tanpa kesepakatan semua Dewan Pengupahan,” tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menjelaskan hasil keputusan yang diambil memang tanpa dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja atau Buruh. 

Baca Juga: 7 Kecamatan di Jepara Zona Merah PMK

Namun sesuai dengan Tata Tertib Dewan Pengupahan, hal tersebut menurutnya diperbolehkan. Sebab dalam aturan, sah atau tidaknya rapat Dewan Pengupahan tidak harus adanya kesepakatan dari semua unsur Dewan Pengupahan. 

“Sahnya rapat dari dewan pengupahan adalah kesepakatan anggota dewan pengupahan. Dewan pengupahan tidak menyebut kesepakatan dari masing-masing unsur. Disitu (dalam aturan tata tertib) tidak ada harus sepakat dengan SP/SB. Kalau ada tidak mungkin kita melakukan (kesepakatan untuk meninjau ulang),” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER