31 C
Kudus
Jumat, Februari 7, 2025

14 Ribu Buruh di Jepara Mogok Kerja Imbas Peninjauan Ulang UMSK

BETANEWS.ID, JEPARA – Sekitar 14 ribu buruh di Kabupaten Jepara menggelar aksi mogok kerja, Jumat (24/1/2025). Mereka bertahan di depan gerbang dan area sekitar perusahaan sejak pagi.

Aksi tersebut dilakukan serentak di enam perusahaan, yaitu di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia, dan PT Jiale Indonesia Textil.

Pengurus serikat buruh yang menginisiasi aksi terlihat berorasi menyampaikan kepada para buruh untuk memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024 lalu agar tidak ditinjau ulang.

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Jepara Usulkan UMSK Turun dari Tertinggi Rp2,9 Jadi Rp2,6 Juta

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, melalui aksi tersebut, pihaknya ingin agar perusahaan mengeluarkan surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menerapkan UMSK 2025.

“Tuntutan kita serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” katanya saat ditemui di depan PT SAMI JF, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Aksi mogok kerja tersebut, menurutnya, juga menjadi bukti pernyataan yang sebelumnya sudah ia sampaikan. Bahwa jika perusahaan menyatakan akan merugi akibat pemberlakuan UMSK, maka hari ini hal tersebut ia buktikan. Sebab selama aksi berlangsung, ia mengatakan di dalam PT SAMI JF tidak ada aktivitas produksi.

“Kalau perusahaan tidak mengeluarkan SK, aksi ini (mogok kerja) akan terus kami lanjutkan, sampai pergantian shift nanti malam,” katanya.

Baca juga: Demo Tandingan! Ratusan Masyarakat Jepara Tuntut Pembatalan UMSK 

Salah satu peserta aksi, Eka Noviana (35), mengaku, ia ikut aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama buruh. Ia bertahan di depan gerbang sejak tiba di kawasan PT SAMI JF.

“Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSKnya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” katanya.

Bersama teman-temannya, ia menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Ia yang sudah 13 tahun bekerja di PT SAMI, mengaku tidak terlalu khawatir apabila nantinya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pemberlakuan UMSK.

“Itu wallahu a’lam. Namanya rezeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
152,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER