BETANEWS.ID, PATI – Seorang narapidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Napiter bernama Zulfikar Ibrahim Aminullah tersebut menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI), Rabu (11/12/2024).
Warga Jakarta tersebut menjalani hukuman di Lapas Pati karena terjerat perkara terorisme dan melanggar Pasal 15 UU No 15 Tahun 2003. Ia divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Pati, Supriyadi, mengatakan, Zulfikar resmi melakukan ikrar untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi, setelah sebelumnya terjerat tindak pidana terorisme.
Baca juga: Warung NKRI, Wadah Eks Napiter di Jepara Kembali ke Masyarakat hingga Belajar Wirausaha
“Hari ini Zulfikar resmi berikrar dan melakukan penandatanganan untuk kembali ke NKRI,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, pengucapan ikrar pada warga binaan yang tersandung perkara terorisme, merupakan keberhasilan Lapas Pati dalam melakukan pembinaan
“Zulfikar selama menjalani hukuman selalu berkelakuan baik, dan selalu mengikuti kegiatan yang ada di Lapas Pati,” ungkapnya.
Disebutkan, napiter tersebut terlibat perkara terorisme dari Jemaah islamiyah (JI). Dari putusan hakim, menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan 3,6 tahun penjara.
Ia berharap, Zulfikar setelah bebas nantinya bisa berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 serta selalu setia pada NKRI.
Diketahui, dalam ikrar dan penandatanganan sumpah untuk kembali ke NKRI ini, disaksikan langsung oleh perwakilan dari BNPT, Densus 88, Polresta Pati, Kodim 0718 / Pati, Kemenag Pati, Bapas Pati, Kejaksaan Pati, dan perwakilan Kesbangpol Pati.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Kudus, Tetangga: āMenurutnya Tahlilan itu Musyrikā
Proses ikrar kembali ke NKRI diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan ikrar setia NKRI oleh narapiter tersebut.
Selain itu, kemudian dilakukan penandatangan ikrar, pengucapan teks Pancasila, serta penghormatan dan penciuman bendera merah putih oleh Napiter.
Editor: Ahmad Muhlisin